CINTA TAK KESAMPAIAN SEJATA TAJAM BICARA

TANAH BUMBU.monitor24jamonline.com-Unit Reskrim Polsek Satui,Polres Tanah Bumbu,amankan seorang tersangka pelaku penganiayaan kepada seorang perempuan ibu rumah tangga sudah bersuami dengan sebilah sajam,(senjata tajam),warga jalan pelabuhan timur RT.09/03.Desa Tanjung Dewa,Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut,Kalimantan Selatan.Sabtu (19/08/2023) jam 06.00.wita.

Korban ber, ininsial DS (25) tersangka pelaku ber,ininsial HS.(43) disebuah kamar rumah tersangka pelaku.

Kejadian tersebut dua saksi Hermansyah (36) dan saksi kedua Joko Supriyanto (29),suami korban melaporkan kePolisi Polsek Satui,Polres Tanah Bumbu.
Tersangkapun kini sudah mendekam dijeruji besi Polsek Satui,Polres Tanah Bumbu,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Diduga tersangka pelaku berbuat keji,menganiaya korban,Cinta Tak berkesampaian,achirnya senjata tajam bicara.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,Iptu Jonsen Sinaga.Membenarkan pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekitar jam 06.00 Wita telah terjadi tindak pidana penganiayaan wilayah hukum Polsek Satui,Polres Tanah Bumbu.

Kronologi kejadian saat itu korban ber,ininsial DS (25) dihubungi tersangka pelaku  ber,ininsial HS (43) diminta datang kerumahnya di Gang Sekawan RT.05 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan,sendirian lalu korban disuruh masuk kedalam rumah oleh pelaku tersangka,terdengar ribut-ribut dan korban sempat ditarik masuk kedalam kamar,tersangka pelaku langsung mengunci pintu kamar sambil bicara kepada korban dan mengeluarkan senjata tajam berkata "minta dibunuhkah" korbanpun menjawab,"tidak",pisau diarahkan keperut korban,sembari tangan pelaku tersangka dipegang korban,namun pelaku tersangka kembali mencoba menusukkan pisau itu kedada korban luka pada bagian dada sebelah kanan korban.
Pelaku tersangka mengambil minuman keras,sambil minum dan marah-marah,ribut dalam kamar itu.
Korban tidak dibolehkan keluar,sekitar 1 (satu) jam kemudian korban dipindahkan ke kamar yang kedua bersama pelaku juga dan di kunci dari dalam kamar sekitar jam 09.00 wita.
Korban mengatakan memohon kepada pelaku untuk pulang dulu ngantar anaknya pergi kesekolah.Pelaku tersangka mengijinkan namun mengatakan kepada korban boleh pulang setelah itu kembali lagi kerumah pelaku tersangka.Bila tak kembali akan dibunuh.
Korbanpun achirnya berhasil keluar dari kamar rumah pelaku tersangka,korbanpun langsung menghubungi suaminya,menceritakan kejadian tersebut.Sang suami setelah mendengar laporan sang istri,sang suami pun langsung melaporkan kePolisi Polsek Satui,Polres Tanah Bumbu.

Dengan reaksi cepat anggota Polsek Satui,Polres Tanah Bumbu,begitu menerima laporan dari korban, turun keTKP melakukan penangkapan pelaku tersangka dijalan Gang Sekawan RT.05.Desa Makmur Jaya,Kecamatan Satui,Kabupaten Tanah Bumbu,dirumah pelaku tersangka bersamaan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Satui,Polres Tanah Bumbu.Sabtu (19/08/2023) jam 16.00.wita.(Nr).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama