DUA WARGA GANG ALUH KACIL DIAMANKAN SATRESNARKOBA POLRES TANBU

TANAH BUMBU.monitor24jam-Tiada hari tampa narkoba.Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu,kembali mengamankan dua orang laki-laki tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu,disebuah rumah Gang Aluh Kacil Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.Kamis (14/09/2024).sekitar jam 23.15.wita.

DP (39) tersangka pertama dan HP (37) tersangka kedua ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu,3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,35 gram.
1 (Satu) Unit handphone merk Realme warna hijau.
1.(Satu) Unit handphone merk Samsung warna abu-abu.
1.(Satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu.
1.(satu) buah bong lengkap dengan sedotan.
1.(satu) buah korek api warna ungu.
1.(satu) bungkus plastik klip.
1.(Satu) buah timbangan digital.


Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,Iptu Jonser Sinaga.Membenarkan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan dua orang laki-laki terkait tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.Diamankannya dua tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di gang Aluh Kacil KelurahanTungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan yang mana pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2023 sekitar jam 23.15 wita disebuah rumah di Gang Aluh Kacil Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu,berhasil mengamankan 2 (dua) orang , Laki-laki ber,inisial DP (39),dan HP,(37) sedang berada didalam rumah HP,(37) yang mana saat dilakukan penggeledahan didapati berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu.1.(Satu) Unit handphone merk Realme warna hijau. 1.(Satu) Unit handphone merk Samsung warna abu-abu.1.(Satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu.1. (satu) buah bong lengkap dengan sedotan .1.(satu) buah korek api warna unggu.Kembali dilakukan pengembangan kerumah tersangka ber,ininsial DP,(39).1.(satu) bungkus plastik klip.1.(satu) buah timbangan digital.Katanya.

Tersangka bersamaan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Bumbu,guna proses selanjutnya.Kata Iptu Jonser Sinaga.Jum,at.(14/09/2023).Nr).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama