TANAH BUMBU.Koran Dor-jam-Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu.Amankan tersangka tindak pidana penggelapan warga RT.17.Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru.Diduga telah menggadaikan sebuah kendaraan roda dua jenis Yamaha Fino warna merah hitam milik korban Nur Halijah (19) warga RT.15.Desa Tegal Rejo Kecamatan Kelumpang Hilir,Kotabaru.Rabu (26/04/2023).
Tersangka ber,inisial UD (20) (dalam lidik) barang bukti diamankan 1.unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Fino warna merah hitam Nopol DA.6131.GBR.
Kapolsek Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,Iptu Jonsen Sinaga,membenarkan Unit Reskrim Polsek Batulicin,di Back Up Resmob Polres Kotabaru,telah berhasil mengamankan seorang perempuan ibu rumah tangga ber,inisial UD (20) diduga melakukan tindak pidana pengelapan sebuah kendaraan roda dua jenis Yamaha Fino warna merah hitam nopol DA.6131 GBR.Kendaraan tersebut sudah digadaikan kepada seseorang ber,alamat diperumahan Ar-Raudah blok c.Desa Sarigadung,Kecamatan Simpang Empat,Tanah Bumbu.Yang tadinya tersangka ber,alasan meminjam kendaraan untuk menengok orang tua.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000.(Sepuluh juta rupiah).
Unit Reskrim Polsek Batulicin,yang diBack up Unit Resmob Polres Kotabaru,achirnya menangkap tersangka hari kamis 21.September 2023 jam.18.30.wita dirumah tersangka RT.17 Desa Dirgahayu,Kecamatan Pulau Laut Utara.
Tersangka bersama barang bukti diamankan Di Mapolsek Batulicin,guna proses selanjutnya.Ujar Jonsen Sinaga.Jum,at (22/09/2023).(Nr).-