TANAH BUMBH.monitor24jam-Unit Reskrim Polsek Angsana,Polres Tanah Bumbu,amankan seorang tersangka terkait tindak pidana pengelapan dalam jabatan salah satu karyawan PT.AEK (Anugrah Energi Kalimantan).Dijalan Hauling Tia Warung Depan Kantor STU Desa Bunati,Kecamatan Angsana,Kabupaten Tanah Bumbu.Sabtu (16/09/2023).
Muhammad Rizaldi (24) karyawan PT.AEK (Anugrah Energi Kalimantan) jabatan Formen melaporkan ke Polisi Polsek Angsana tersangka ber,inisial H (37) diduga menggelapkan,menjual BBM solar milik perusahaan dengan cara menyedot dari tangki melalui slang ke jeregen ukuran 10 liter sebanyak lebih kurang 100 liter lalu dijual kepengepul.
Barang bukti yang diamankan Polisi Polsek Angsana,Polres Tanah Bumbu.
Uang Tunai sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar.
Akibat perbuatan tersangka perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp.1.506.300.(satu juta lima ratus enam ribu tiga ratus rupiah).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,Iptu Jonser Sinaga membenarkan Unit Reskrim Polsek Angsana Kecamatan Angsana Tanah Bumbu, telah mengamankan tersangka tindak pidana pengelapan dalam jabatan salah seorang karyawan PT.AEK (Anugrah Energi Kalimantan) ber,inisial H (37) yang kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Angsana,Polres Tanah Bumbu,bersamaan barang bukti,guna proses hukum selanjutnya.Katanya.Rabu 20/09/2023).(Nr).-