TANAH BUMBU.monitor24jam-Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu.Warga RT.01.Desa Gunung Antasari,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu.Disebuah rumah jalan H.Antung Desa Gunung Antasari,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu.Kamis (31/08/2023).
Tersangka ber,ininsial HM (28) ditemukan barang bukti 4.paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,2.gram.1.unit Handphone merek Vivo warna biru.Dan 1.(satu) lembar tisue.
Dua anggota Satrenaarkoba Polres Tanah Bumbu ikut dalam penangkapan dan saksi yakni Fredy Adhes SH.Polri Aspol Polres Tanah Bumbu.Dan Immanuel Yordan Samudera Simangunsong Polri Aspol Polres Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonsen Sinaga,membenarkan Satrenaarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu.Katanya.
Informasi dari masyarakat maraknya peredaran gelap narkoba dijalan H.Antung Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan yang mana pada hari kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekitar 00.30 wita disebuah rumah jalan H.Antung Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat KabupatenTanah Bumbu,berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki ber, ininsial HM (28) sedang duduk didalam rumah, yang mana saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu,1. (Satu) Unit handphone merk Vivo warna biru,1.(Satu) lembar tisu.
Tersangka bersamaan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu,guna proses selanjutnya.Katanya.Kamis (31/08/2023).(Nr).-