PENCURI HANDPHONE DITANGKAP POLISI POLSEK KUSAN HILIR

TANAH BUMBU.monitor24jam-Ops Sikat Intan  II Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir yang di Back Up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang laki-laki warga jalan H.M.Amin RT.03.Desa Mudalang,Kecamatan Kusan Hilir,Kabupaten Tanah Bumbu,diduga terkait tindak pidana pencurian pada hari selasa tanggal 01.Juni 2023 disebuah rumah jalan Akasia nomor 32 RT.02.Desa Pejala,Kecamatan Kusan Hilir,Kabupaten Tanah Bumbu.

Korban saksi bernama Yayu Nurhasanah (37) warga jalan Akasia RT.02.Desa Pejala,Kecamatan Kusan Hilir,Kabupaten Tanah Bumbu.
Melaporkan tersangka ber,inisial J.alias U (32) mencuri sebuah Handphone merek OPPO A5 2020 warna hitam kaca milik korban.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonsen Sinaga,membenarkan Ops Sikat Intan II 2023 Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir,Polres Tanah Bumbu.
Pada hari Selasa tanggal 01 Juni 2021 sekitar jam 03.00 wita di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Akasia No.32 RT. 02 Desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu,telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap barang berupa 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO A5 2020 warna Hitam Kaca dengan No. Imei 1: 867783042111750 dan No. Imei 2: 867783042111743.Yang mana handphone tersebut di letakkan di  samping kiri badan korban dalam keadaan tercarger serta 1 (Satu) Buah Tas Slempang berwarna Hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang juga berada di samping kiri badan korban.
Kejadian tersebut diketahui korban ketika  terbangun dari tidur sekira jam 05 :30 wita melihat pintu dapur dalam keadaan terbuka lebar akan tetapi belum mengetahui bahwa barang-barang tersebut telah hilang,kemudian sekira jam 08.00 Wita korban mencari handphone tersebut akan tetapi tidak ditemukan dan juga diketahui bahwa tas yang berisikan uang tunai tersebut juga hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 3.300.000 (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kusan Hilir.

Setelah Pihak Kepolisian Polsek Kusan Hilir menerima Laporan dan kemudian melakukan penyelidikan pada Hari Jum'at tanggal 29 September 2023 sekitar jam 16.00 Wita giat Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Yang Di Back Up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bertempat Di Desa Mudalang Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu telah berhasil mengamankan tersangka ber,inisial J alias U (32) terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.Barang bukti diamankan 
1.(Satu) buah kotak handphone warna putih merek OPPO A5 2020 dengan No. Imei 1: 867783042111750, No.Imei 2: 867783042111743.
1.(Satu) Unit Handphone merk OPPO A5 2020 warna Hitam Kaca dengan 
No. Imei 1: 867783042111750, No.Imei 2: 867783042111743.

Tersangka bersamaan barang bukti diamankan di Mapolsek Kusan Hilir,Polres Tanah Bumbu.Ujar Jonsen Sinaga.Sabtu (30/09/2023).(Nr).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama