TANAH BUMBU.monitor24jam-Unit Reskrim Polsek Simpang Empat,Polres Tanbu mengamankan tersangka kasus tindak pidana penganiayaan hingga melayangnya nyawa seorang laki-laki warga RT.07.RW.01.Dusun Parawanga,Desa Raba,Kecamatan Wawo,Kabupaten Bima.Selasa (26/09/2023) sekitar jam 00.30.wita.
Korban bernama Harun (39) telah dianiayaan hingga meninggal dunia,oleh tersangka Wahyudi (43) warga Sabali RT.10.RW.03.Kelurahan Kumbe,Kecamatan Rasanae Tidur,Kota Bima.
Diamankan barang bukti sebuah botol minuman keras merek anggur merah cap orang tua, terbuat dari kaca,diduga alat memukul kepala korban.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,Iptu Jonsen Sinaga,membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan hingga melayangnya nyawa seseorang.Pada hari selasa tanggal 26 September 2023 sekitar jam. 00.30 wita disebuah rumah kontrakan di Gang Musyawarah RT.02.RW.01.Desa sejahtera Kecamatan Simpang empat,Kabupaten Tanah bumbu.
Kronologi kejadian berawal pada saat itu sekitar jam 00.30 wita terdengar ada suara ribut disebuah rumah kontrakan seorang laki-laki tergeletak bersimbah darah luka dibagian kepala,dan dibawa ke puskesmas Simpang Empat,namun nyawanya tak tertolong meninggal dunia.
Dilokasi kejadian warga sempat menanyakan kepada saudara Wahyudi (43) yang ada dilokasi itu,mengatakan korban terjatuh.
Berselang tiga hari setelah terjadinya insiden tersebut tersangka menyerahkan diri keKantor Polsubsektor Pelabuhan (KPPP) Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu,mengaku telah menganiaya,membunuh korban bernama Harun (39).Atas pengakuan tersangka petugas Polsubsektor (KPPP) pelabuhan menyerahkan tersangka ke Polsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan diPolsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu,guna proses selanjutnya.Ujar Iptu Jonsen Sinaga Kasi Humas Polres Tanbu.Sabtu (30/09/2023).(Nr).-