TANAH BUMBU.monitor24jam-Achirnya Unit Reskrim Polsek Satui berhasil mengamankan tersangka tindak pidana penganiayaan,ber,inisial FA (20) warga RT.05 Desa Setarap Kecamatan Satui,Tanah Bumbu.Yang telah melakukan penganiayaan kepada saudara,Syamsir, (37) pedagang dipasar ikan sudan raya.warga jalan jambrut RT.11.Desa Sungai Danau Kecamatan Satui,Tanah Bumbu.
Tersangka,FA,(20),setelah melakukan penganiayaan sempat pulang kerumah orang tuanya di Desa Setarap,lalu melarikan diri ke wilayah Lontar,Kabupaten Kotabaru.
Tersangka selama berada dilontar,pihak keluarga menyarankan agar kembali kerumah orang tuanya di Desa Setarap,Kecamatan Satui,Tanah Bumbu.
Sepulang tersangka kerumah orang tuanya disitulah Polisi Satreskrim Polsek Satui mengamankan tersangka.Senin (18/09/2023) sekitar jam.09.00.wita.
Pengakuan tersangka hingga melakukan penganiayaan berat terhadap korban dikerenakan korban membanting Kotak Ikan di samping tersangka yang menyebabkan tersangka merasa tersinggung dan selain itu juga tersangka masih menyimpan rasa dendam terhadap korban, karena 2 (dua) tahun yang lalu korban pernah menyiram air bekas penyimpanan Ikan yang mengenai tubuh tersangka.
Achirnya dendam terlampiaskan menyerang korban dari belakang dengan sebuah parang,hingga korban mengalami,
1.( Satu ) mata luka dibahu Bagian Kanan.
2.( Dua ) Mata Luka dibagian jari tengah dan jari manis bagian kanan.
1.( Satu ) Mata Luka di bagian dada tulang belikat sebelah kanan.
1.( Satu ) Mata Luka di bagian jempol tangan sebelah kiri.
1.( Satu ) Mata Luka dibagian kaki sebelah kanan.
Sampai saat ini Korban masih dalam perawatan di Klinik SMS Kecamatan Satui dan untuk keadaan korban sudah berangsur membaik.