TANAH BUMBU.monitor24jam-Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu.Melaksanakan giat Operasi Sikat Intan II 2023.Berhasil mengamankan seorang laki-laki tertangkap tangan memiliki barang haram narkotika jenis sabu-sabu.Didesa Karang Indah RT.08.Kecamatan Angsana,Kabupaten Tanah Bumbu.Tepat didepan rumah makan Bandar Bunati.Kamis 21/09/2023) sekitar jam 16.30.wita.
Tersangka ber,inisial FAK (31) karyawan PT.BIB jabatan Driver, warga Desa Angsana RT.07.RW.02.Kecamatan Angsana Tanah Bumbu,ditemukan barang bukti,7.(Tujuh) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,38 (Nol koma tiga delapan) Gram.1.(Satu) buah Handphone merk vivo warna merah dengan no Telp 081329015344.1.(Satu) buah tas merk Polo Hiero warna hitam.Dan 2.(satu) Buah bungkus rokok merk Arrow.Dan tersangka bersamaan barang bukti sudah diamankan di mapolsek Angsana,Polres Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,Iptu Jonsen Sinaga.Membenarkan Unit Reskrim Polsek Ansana paada hari Kamis tanggal 21 September 2023 pukul 16.30 wita di Desa Karang Indah RT.08.Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, berada didepan rumah makan bandar bunati.Pada saat Unit Reskrim Polsek Angsana melaksanakan giat Operasi Sikat Intan II 3023 diwilayah hukum polsek Angsana,mendapati ada orang yang mencurigakan berhenti didepan rumah makan bandar bunati,lalu anggota unit reskrim mendatangi orang tersebut serta melakukan penggeledahan ditemukan,1.(Satu) bungkus roko merk Arrow,didalam tas dan pelaku diminta mengambil dan membuka bungkus roko tersebut dan ditemukan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu-sabu.Tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut di akui kepemilikannya oleh tersangka dan juga terdapat,1.(satu) buah handphone merk vivo warna merah dengan no Telp 081329015344 yang di duga sebagai sarana komunikasi peredaran narkotika.Ketika ditanyakan perihal ijin yang sah,pelaku tidak dapat menunjukannya.Pada achirnya tersangka digiring untuk diamankan di mapolsek Angsana,Polresa Tanah Bumbu,guna proses hukum selanjutnya.Kata Jonsen Sinaga.Kamis (21/09/2023).(Nr).-