DITEMUKAN 17 PAKET NARKOTIKA JENIS SABU WARGA GANG DAMAI DESA HIDAYAH MAKMUR DIAMANKAN POLISI

TANAH BUMBU.monitor24jam-Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu amankan tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu,warga Gang Damai RT.02.Desa Hidayah Makmur,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan..Rabu (25/10/2023) sekitar jam 17.00.wita.

Tersangka ber,inisial MNK (24) ditemukan barang bukti.17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu berat bersih 51,06 gram.
1.(satu) buah timbangan digital.
1.(satu) bungkus plastik klip.
1.(satu) buah plastik klip besar.
1.(satu) buah bungkus bekas minuman warna pink.
1.(satu) buah tas selempang warna hitam. 
1.(satu) unit handphone merk Realme warna biru.

Ikut mengamankan  tersangka  dua anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu,sekaligus sebagai saksi saudara Rahmat Hidayat (36) Polri Aspol Polres Tanah Bumbu.
Asep Setiawa  (28) Pori Aspol Polres Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonsen Sinaga,mengatakan tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Hidayah Makmur Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan yang mana Pada hari Rabu Tanggal 25 Oktober 2023 sekitar jam 17.00 wita disebuah rumah jalan Sampurna Gang Sampurna IV Desa Hidayah Makmur Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu,berhasil mengamankan 1 (satu) orang  tersangka  ber,inisial MNK (24)  yang mana saat dilakukan penggeledahan didapati berupa, 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu berat bersih 51,06 gram,1.(satu) buah timbangan digital,1.(satu) bungkus plastik klip,1.(satu) buah plastik klip besar,1. (satu) buah bungkus bekas minuman warna pink,1 (satu) buah tas selempang warna hitam,1.(satu) unit handphone merk Realme warna biru.

Tersangka dan barang bukti diamankan diPolres Tanah Bumbu,guna proses selanjutnya Kata Iptu Jonsen Sinaga Kasi Humas Polres Tanbu.Kamis (26/10/2023).(Nr).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama