LAGI CUCI PIRING DIANIYAA HINGGA JARI KELINGKING TANGAN KIRI PUTUS DITEBAS PARANG

TANAH BUMBU.monitor24jam-Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terkait dugaan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat.
Disebuah warung yang berada dijalan Raya Kodeco kilometer 09 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.Kamis (12/10/2023) sekitar jam 18.00.wita.

Korban ber,inisial MH (26) warga jalan Kodeco kilometer 09 Desa SariGadung,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu.
Mengalami luka dibagian jari kelingking sebelah kiri hingga putus,dan lutut kaki sebelah kiri,luka lebar menganga.

Tersangka ber,inisial RR alias M (29) warga jalan Kodeco kilometer 42 RT.02., Desa Mantewe,Kecamatan Mantewe,Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.

Barang bukti 1.(satu) lembar hasil Visum,1.(satu) lembar celana pendek warna hitam.1.(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio gear warna putih.1.(satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpang warna hitam.Dan 1.(satu) bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengang kumpangnya.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonsen Sinaga.Membenarkan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu,mengungkap,menangkap tersangka tindak pidana penganiayaan pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar 18.00 Wita di Jalan Kodeco kilometer 09 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Kejadian berawal pada saat korban sedang mencuci piring di sebuah tempat karaoeke yang berada di Jalan  Kodeco kilometer 09 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu,pada saat itu korban langsung di datangi oleh pelaku dan menebas korban menggunakan senjata tajam jenis parang mengenai tangan sebelah kiri korban sehingga mengakibatkan jari kelilingking nya terputus dan setelah itu korban terjatuh, tidak lama kemudian pelaku kembali mengayunkan parangnya  ke arah kaki korban mengenai lutut sebelah kiri sehingga mengakibatkan luka yang lebar di bagian lutut tersebut.

Diduga tersangka pelaku dan korban dendam lama,adanya permasalah pribadi.

Berselang lima belas hari setelah kejadian itu,pada hari Jum'at tanggal 27 Oktober 2023 sekitar jam 05.30 wita anggota Unit Reskrim Polsek simpang empat  yang di back up oleh Buser Polres Tanah Bumbu, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dan Polsek Mantewe  melakukan penangkapan  di sebuah ruangan kelas SDN 2 Mantewe Desa Mantewe Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu dan berhasil mengamankan tersangka pelaku ber,inisial RR alias M (29) langsung digiring di Polsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu,guna proses Lebih lanjut.Ujar Iptu Jonsen Sinaga Kasi Humas Polres Tanbu.Sabtu (28/10/2023).(Nr).-



H.Jomrun AR Caleg DPRD Tanbu 2024 Dapil 4.Nomor Urut 2.Insyaallah Amanah.


Hani Damayanti Caleg DPRD Tanbu 2024 Dapil 2.Nomor Urut 5.Insyaallah Amanah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama