TANAH BUMBU.Monitor24jam-Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir,Polres Tanah Bumbu,mengamankan seorang laki-laki tersangka tindak pidana pengelapan.Rabu (04/10/2023).
Ardi (63) warga jalan Ansoka RT.02.RW.00.Desa Sepunggur,Kecamatan Kusan Tengah,Kabupaten Tanah Bumbu.
Melaporkan tersangka ber,inisial RR (29) warga jalan Poros Sutra RT.01.Desa Harapan,Kecamatan Malili,Kabupaten Luwu Timur,Provensi Sulawesi Selatan.
Diduga menggelapkan uang dagangan yang dilakukan berturut-turut dari bulan Januari 2023 sampai bulan Juli 2023.hingga korban mengalami kerugian berkisar Rp.51.250.000.(Lima puluh satu juta,dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kronologi pada awalnya tersangka diberi modal dagang keliling berupa barang,Ambal, Lemari,dan peralatan rumah lainnya.Barang sudah terjual, namun tak pernah disetorkan kepada korban.Didatangi ketempat tersangka tidak ada ditempat,achirnya korbanpun melaporkan ke Polisi Polsek Kusan Hilir,Polres Tanah Bumbu.
Tersangka achirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir,disebuah Pabrik Batako Desa Betung Kecamatan Kusan Hilir,Kabupaten Tanah Bumbu.
Barang bukti diamankan 1.(satu) lemari jenis lemari hias kaca memilik 3.(tiga) buah pintu dengan motif bunga berwarna merah,hijau.1.(satu) buah panci merek Maspion warna silver.2 (dua) buah buku binder buat catatan barang.Rabu (04/10/2023) sekitat jam 15.00.wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU Jonsen Sinaga,membenarkan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir,mengamankan seorang tersangka tindak pidana pengelapan ber,inisial RR (29) warga jalan Poros Sutra RT.01.Desa Harapan Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur,Provensi Sulawesi Selatan.Rabu (04/10/2023) jam 15.00.wita.
Sementara ini tersangka bersamaan barang bukti diamankan diMapolsek Kusan Hilir,Polres Tanah Bumbu,guna proses selanjutnya.Kata Kasi Humas Polres Tanbu.Rabu.(04/10/2023).(Nr).-