PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SABU TERTANGKAP BADAN DIAMANKAN POLISI

TANAH BUMBU.monitor24jam-Unit Reskrim Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu,amankan dua tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.Dijalan RA Kartini RT.17 RW.07 Dusun III Desa Sepakat,Kecamatan Mantewe,Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.Kamis.(12/12023) sekitar jam 11.00.wita.

Tersangka ber,inisial RS (29) dan tersangka WP (43) warga jalan RA Kartini RT.17.RW.07.Desa Sepakat,Kecamatan Mantewe,Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.Ditemukan barang bukti;
2.(dua) paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,58 gram. 
7.(tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,97 gram. 
1.(satu) buah handphone merk Vivo warna Hitam.
1.(satu) buah Handphone merk Vivo warna Silver.
Uang tunai sejumlah Rp.1.000.000,- dengan rincian 2 (dua) lembar pecahan uang Rp. 100.000,- dan 16 (enam belas) lembar pecahan uang pecahan Rp.50.000,-.
1.(satu) bungkus plastik klip warna bening.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonsen Sinaga.Mengatakan benar pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar jam 11.00 wita telah diamankan  dua tersangka pelaku yang menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika jenis sabu oleh saudara tersangka ber,inisial RS (29),dan saudara tersangka ber,ininsial WP (43) warga RA Kartini RT.17.RW.07.Desa Sepakat,Dusun III,Kecamatan Mantewe,Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.

Berawal informasi dari masyarakat bahwa di rumah saudara tersangka ber,inisial RS (29) sering pesta narkotika jenis sabu-sabu.Atas informasi masyarakat kemudian anggota Polsek Mantewe melakukan penyelidikan dan dilakukan penggeledahan badan di rumah tersangka RS (29) tak berkutik ditemukan 1,(satu) paket besar dan 4 paket kecil Narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri dan didapat uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan rincian 2 lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) dan 16 lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu).
Kemudian dari tersangka WP (43) ditemukan dalam saku celana memiliki 1.(satu) paket besar dan 3 paket kecil Narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan.

Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan diMapolsek Mantewe,Polres Tanah Bumbu,guna proses selanjutnya.Kata Iptu Jonsen Sinaga Kasi Humas Polres Tanbu.Jum,at (13/10/2023).(Nr).-



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama