TANAH BUMBU.monitor24jam-Polsek Kuranji melaksanakan Ops Sikat Intan II 2023 berhasil mengamankan seorang tersangka diduga memproduksi,Minyimpan,Memiliki,dan Menjual minuman bar,akhol tampa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak bewenang.
Sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) Jo Perda pasal 2 Nomor.27 Tahun 2005 Tentang Larangan Minuman Ber,akhol di Kabupaten Tanah Bumbu,yang memproduksi, menyimpan, memiliki, dan menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat ijin yang syah dari pihak berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) Jo Perda Pasal 2 No 27 tahun 2005, tentang Minuman Ber, akhol. Dirumah saudara,Idam RT.008/004 Desa Waringin Tunggal,Kecamatan Kuranji,Kabupaten Tanah Bumbu, KalimantanSelatan.Minggu (01/10/2023) Sekitar jam 19.30.wita.
Tersangka ber,ininsial I (45) warga Desa Waringin Tunggal,Kecamatan Kuranji,Kabupaten Tanah Bumbu.
Ditemukan barang bukti 24 ( Dua Puluh Empat ) Botol Minuman ber,alkohol jenis Anggur Merah Cap Orang Tua.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,Iptu Jonsen Sinaga,membenarkan pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 Sekitar jam 19.30 Wita bertempat di Desa Waringin tunggal Kecamatan Kuranji Kabupaten Tanah Bumbu.Anggota Polsek kuranji melaksanakan Giat Operasi Sikat Intan II 2023 yang dipimpin langsung Kapolsek Kuranji,Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan,SH,beserta Anggota,sehubungan dengan adanya laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu warga yang memproduksi, menyimpan, memiliki, dan menjual minuman keras tanpa memiliki surat ijin yang sah.Melanggar pasal 5 Ayat (1) Jo Perda pasal 2 No 27 tahun 2005, Tentang Larangan minuman beralkohol di kabupaten Tanah Bumbu.
Barang Bukti yang diamankan ditemukan tepatnya di dapur Rumah pelaku sebanyak 24 ( Dua Puluh Empat ) botol Minuman Anggur Merah Cap Orang Tua.
Dan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Kuranji Guna proses lebih lanjut.Katanya Senin.(2/10/2023).(Nr).-