SATRESNARKOBA POLRES TANAH BUMBU AMAN TERSANGKA BANDAR NARKOBA

TANAH BUMBU.monitor-24jam-Lagi-lagi Narkoba.Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu,kembali mengamankan seorang laki-laki tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.Diduda pengedar, penjual.Warga RT.02.RW.05.Dusun Karang Sono.Desa Tanjung Rejo,Kecamatan Wuluhan,Kabupaten Jember.Telah dimanakah disebuah rumah diRT.10.Desa Karang Indah,Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.Rabu (19/10/2023) sekitar jam 16.30.wita.

Tersangka ber,ininsial YB (32) ditemukan barang bukti ,1.satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 15,83 gram. 
1.(satu) buah timbangan digital 
1.(satu) buah pipet kaca. 
1.(satu) buah Mancis warna biru. 
1.(satu) bungkus plastik klip.
1.(satu) buah bong lengkap dengan sedotan.
1.(satu) buah kotak handphone merk Vivo warna putih.
1.(satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan.
1.(satu) buah handphone merk Oppo warna Hitam.Dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Tersangka bersama barang bukti diamankan diMapolres Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK,melalu Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonsen Sinaga.Membenarkan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu,mengamankan tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu yang berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Karang Indah Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu. 
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu setelah menerima laporan melakukan penyelidikan yang mana pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekitar jam 16.30 wita,disebuah Rumah di RT.10 Desa Karang Indah Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu,berhasil mengamankan 1 (satu) orang , Laki-laki ber,ininsial YB (32)  yang mana saat dilakukan penggeledahan didapati berupa 1.(satu) paket narkotika jenis sabu,1.(satu) buah timbangan digital,1.(satu) buah pipet kaca,1.(satu) buah Mancis warna biru,. (satu) bungkus plastik klip,.(satu) buah bong lengkap dengan sedotan,1.(satu) buah kotak handphone merk Vivo warna putih,1.(satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan,1.(satu) buah handphone merk Oppo warna Hitam, Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).Katanya.

Tersangka bersama barang bukti diamankan diMapolres Tanah Bumbu,guna proses hukum selanjutnya Katanya pula.Kamis (18/10/2023).(Nr).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama