SUAMI SURUH ISTRI TARIK UANG DI ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM) ,MALAH DIANIAYA

TANAH BUMBU.monitor24jam-Unit Reskrim Polsek Angsana, amankan tersangka tindak pidana Kekerasan Dalan Rumah Tangga,(KDRT), warga RT.05.RW.03.Desa Mekar Pura,Kecamatan Pulau Laut,Kabupaten Kotabaru.
diDesa Karang Indah RT.12 Kecamatan Angsana,Kabupaten Tanah Bumbu.Senin (09/10/2023) sekitar jam 19.00.wita.

Dede Mariana (27) istri korban melaporkan tersangka penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ber,inisial TR (23).suami. 

Kejadian tersebut disaksikan dua saksi Monika Vijayanti ibu rumah tangga warga RT.05.RW.03.Desa Mekar Pura,Kecamatan Pulau Laut,Kabupaten Kotabaru.
Saksi kedua Alfiansyah Khairurrahman ibu rumah tangga warga RT.12.RW.03.Desa Karang Indah Kecamatan Angsana,Kabupaten Tanah Bumbu.

Barang bukti surat Visum,dan kronologi kejadian pada hari senin tanggal 09 Oktober 2023 sekitar jsm.19.00 wita telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disalah satu rumah kontrakan di Desa Karang Indah RT.12 Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu ,Pada saat itu tersangka ber,inisial TR (23) meminta korban untuk menarik sejumlah uang diAnjungan Tuani Mandiri. (ATM) sebesar Rp.3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk ongkos pulang kampung ke Kabupaten Kota Baru pada hari minggu tanggal 08 Oktober 2023.Atas permintaan tersangka korban pun menarik semua uang diAnjungan Tunai Mandiri (ATM) di hari senin tanggal 09 Oktober 2023.
Kemudian tersangka marah karena korban menarik semua uang tersebut.Lalu tersangka pun mengancam untuk melakukan kekerasan fisik kepada korban,korban pun marah dan akhirnya tersangka mencekik korban dibagian leher dan menampar dibagian wajah,korban mengalami luka dibagian wajah dan goresan dibagian leher.Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polisi Polsek Angsana,Polres Tanah Bumbu,untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonsen Sinaga,membenarkan Polsek Angsana menerima laporan tindak pidana penganiayaan Kekerasan Dalan Rumah Tangga,(KDRT) tersangka ber,inisial TR (23) terhadap korban Monika Vijayanti ibu rumah tangga pada hari Senin 09.Oktober 2023 sekitar jam 19.00.wita.Tersanga kini sudah diamankan diMapolsek Angsana,Polres Tanah Bumbu,guna proses selanjutnya.Kata IPTU Jonsen Sinaga.Rabu (11/10/2023).(Nr).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama