CURANMOR DITAMAN EDUKASI PASAR MINGGU DITANGKAP POLISI

TANAH BUMBU.monitor24jam-Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah melakukan penangkapan terhadap,1.(satu) orang pelaku kejahatan terkait tindak pidana pencurian.
Tersangka ber,inisial A.alias I,(27) warga RT.02.RW.01.Dusun Hayupi Desa Kahelaan,Kecamatan Sungai Pinang,Kabupaten Banjar.
Tempat Kejadian Perkara dilokasi Taman Edukasi Simpang Empat,Tanah Bumbu.Jum,at (27/11/2023) sekira jam 23.30.wita.

Ahmad Zainal (21) korban warga jalan Hidayah RT.01.Desa Bersujud,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu.
Telah kehilangan kendaraann roda dua jenis Honda Scoopy warna hitam tahun 2017 Nopol: DA 6196 BCG Nosin: JM31E1148750 Noka: MH1JM3119HK143038.
1.(satu) buah STNK sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam tahun 2017 Nopol: DA 6196 BCG Nosin: JM31E1148750 Noka: MH1JM3119HK143038,juga milik Baihaqi.H. 
                 

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonsen Sinaga,membenarkan pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira jam 23.30,wita  di Taman Edukasi RT.02 Desa Sejahtera kecamatan Simpang empat kabupaten Tanah bumbu.Terjadi dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang di lakukan oleh (Dalam Lidik) pada saat korban sedang berkunjung ke Taman Edukasi pasar minggu,korban saat itu memarkirkan sepeda motornya di Ex mesin ATM BANK BRI,yang berada dilokasi Taman Edukasi tersebut.
Setelah di tinggalkan kurang lebih 1 jam lama nya,lalu korban ingin pulang dan melihat sepeda motor yang di parkir sudah tidak berada di tempat.
Kejadian ini korban langsung melapor ke Polisi Polsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu.
Korban kerugian Rp.9.000.000,(sembilan juta rupiah).

Polsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu,setelah menerima laporan,Unit Reaksi Cepat melakukan penyelidikan,yang achirnya berselang lebih kurang satu bulan berhasil menangkap tersangka dijalan Ahmad Yani Desa Pasar Baru,Kecamatan Kusan Hilir.Yang di back Up oleh Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir.Senin (20/11/2023) sekira jam 19.00.wita.

Tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu,guna proses Hukum selanjutnya.Ujar Iptu Jonsen Sinaga Kasi Humas Polres Tanah Bumbu.Selasa (21/11/2023). (Nr)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama