SENGKETA TANAH YANG SUDAH INKRAH OLEH MAHKAMAH AGUNG DIGUGAT LAGI




TANAH BUMBU.monitor24jam-Baru-baru ini Pengadilan Negeri Batulicin,gelar sidang perkara perdata sebidang tanah seluas 851,(delapan ratus lima puluh satu) meter yang terletak dijalan Insgub RT.11.Kelurahan Kampung Baru,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu.
Yang sebenarnya sengketa tanah ini sudah pernah diperkarakan hingga sampai kasasi di MA.(Mahkamah Agung) RI nomor:1458K/PDT/2015.dimenangkan oleh H.Soding.
Kembali digugat Saudara Alex Pandi Vs H.Soding sebagai tergugat.
Diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Batulicin.Selasa (28/11/2023).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Fendy Seftiani SH dan Hakim Anggota Marcelliani Puji Mengesti,SH.serta Denico Tischani,SH.

Penggugat melalui Pengacaranya memohon kepada Hakim agar dilakukan pengukuran dilokasi Tanah tersebut dengan menggunakan GPRS dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Tanah Bumbu,untuk memperjelas letak tanah itu.

Kurnawardi,SH,pengacara tergugat,dengan tegas menolak permohonan tersebut.Hingga terjadi ketegangan diruang sidang,dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Tanah Bumbu,pun menolak atas permintaan tersebut.

Setelah  melalui diskusi yang alot, majelis hakim mengambil keputusan untuk melanjutkan sidang yang sempat tertunda selama ,5,(Lima) menit.Kemudian sidang dilanjutkan,pemeriksaan dilapangan untuk menggali bukti lebih lanjut.

Dari berbagai awak Media ikut memantau jalannya sidang hingga dilakukannya ukur ulang tanah yang bersengketa tersebut.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batulicin,Satriadi,SH,wawancara langsung oleh awak media,diruang khusus Pengadilan Negeri Batulicin,mendapat pertanyaan dari salah satu awak media"apakah perkara dengan Objek dan Subjek,yang sama yang telah memiliki Hukum tetap dapat digugat kembali".

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Satriadi.SH menjelaskan katanya” bahwa hal ini tergantung pada amar putusan.Jika putusan tidak jelas,gugatan masih dapat dilakukan.Namun,jika putusan menyatakan ditolak,itu sudah final dan tetap memiliki kekuatan hukum, mencerminkan prinsip asas ne bis in idem".Katanya.(Nr).-


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama