TERSANGKA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DIAMANKAN POLISI POLSEK SIMPANG EMPAT

TANAH BUMBU.monitor24jam-Unit Reskrim Polsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu,mengamankan seorang laki-laki tersangka pelaku KDRT,(Kekerasan Dalam Rumah Tangga),ber,inisial H.(31) warga jalan sungai pinang RT 02.RW.01.Desa Mekar Pura,Kecamatan Pulau Laut Tengah,Kabupaten Kotabaru.

Sungguh tega istri sendiri dianiaya dengan sebilah senjata tajam jenis badik hingga luka serius bersimbah darah.Disebuah rumah jalan Dirgantara RT.11.Desa Bersujud,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.Selasa (28/11/2023).

Korban ber,inisial NA (30) warga Gang Hidayah RT.10.Desa Bersujud,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu.

Barang bukti yang diamankan 1.(satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya berwarna hitam.1.(satu) stel baju kaos berwarna kuning.

Dua orang ikut bersaksi atas kejadian tersebut,Yanti (50) ibu rumah tangga warga Gang Gor Empat Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat,Tanah Bumbu dan Safitri (23) ibu rumah tangga warga Gang Anugrah Bersama RT.11.Desa Bersujud,Kecamatan Simpang Empat,Tanah Bumbu.

Menurut keterangan dua saksi pada hari Selasa itu tanggal 28 November 2023 sekitar jam 16.30 Wita di Jalan Dirgantara RT.11 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, telah terjadi tindak pidana KDRT,(Kekerasan dalam rumah tangga).

Berawal sebelumnya sekitar jam 16.00 wita saksi saudara Yanti,mendengar suara minta tolong dari arah rumah milik korban dan pelaku.
Setelah mendengar suara itu sontak saksi saudara Yanti,langsung mendatangi lokasi tempat suara tersebut,sesampainya saksi disana saksi sempat menasehati pelaku dengan berkata bahasa banjar“ IKAM TUH HANDAK MEMBUNUH TARUS,BUNUH SUDAH NYAMAN RANAI”.
Setelah itu pelaku langsung mengeluarkan satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya berwarna hitam dan langsung mengarahka kearah perut korban.
Saksi Yanti,mencoba untuk menarik pelaku namun terlepas setelah itu pelaku maju kembali dan menusukan korban menggunakan,1,(satu) bilah senjata tajam jenis badik tersebut kearah paha sebelah kanan korban.
Setelah itu korban berlari kearah rumah milik orang tuanya yakni Yanti saksi itu sendiri yang jaraknya sekitar 15 (lima belas) meter dari tempat kejadian.Lalu Yanti,mendatangi korban,sesampainya disana korban berlumurkan darah yang mana darah tersebut keluar dari paha kanan korban.
Setelah itu pelaku mencoba mendatangi korban lagi namun dihalangi warga yang ada dilokasi tersebut.
Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu.

Unit Reaksi Cepat Reskrim Polsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu,turun langsung ketempat kejadian perkara (TKP) mengamankan pelaku,dan diamankan diPolsek Simpang Empat bersamaan barang bukti.Selasa (28/11/2023) sekitar jam 16.30.wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonsen Sinaga,membenarkan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,(KDRT) ber,inisial H (31) warga jalan sungai pinang RT.02.RW.01.Desa Mekar Pura,Kecamatan Pulau Laut Tengah,Kabupaten Kotabaru,terhadap istrinya ber,inisial NA (30) warga Gang Hidayah RT.10.Desa Bersujud,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu.

Tersangka kini sudah diamankan bersamaan barang bukti,guna proses selanjutnya diMapolsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu.Kata Iptu Jonsen Sinaga Kasi Humas Polres Tanbu Rabu (29/11/2023).(Nr).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama