UNIT RESKRIM POLSEK KUSAN HILIR AMANKAN TERSANGKA PENIPUAN DAN PEMALSUAN SURAT












TANAH BUMBU.monitor24jam-Unit Reskrim Polsek Kusan HilirPolres Tanah Bumbu mengamankan tersangka tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat dengan modus meminjam uang jaminan surat kepemilikan sebidang tanah.

Tersangka ber,inisial  ER alias E (49) jalan pangeran Antasari RT.01.Desa Wiritasi,Kecamatan Kusan Hilir,Tanah Bumbu.Selasa (31/10/2023).sekitar jam 13.00.wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonsen Sinaga membenarkan telah terjadi tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat pada tanggal 24 Agustus 2020 Sekitar Jam 16.00 Wita bertempat di Kantor Desa Wiritasi  Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.

Berawal tersangka ber,inisial ER alias E (49) bersama dengan  saksi ber,inisial NF alias N terhadap Korban Hidayatullah alias Tullah.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh tersangka dengan cara sebelumnya atau pada tanggal 18 Agustus 2020 Sekitar Jam 15.00 wita.

Tersangka bersama dengan saudari N,menemui Korban serta saksi atas nama ber,inisial IM alias I yang sekaligus merupakan Istri Korban dirumah Korban yang beralamat di Jalan H.M Amin RT.04 Desa Manurung Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu.

Kemudian tersangka bersama dengan Saudari ber,inisial N, menyampaikan kepada Korban bahwa tersangka ingin meminjam uang dari Korban sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), selama sehari dengan jaminan berupa 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Wirittasi Nomor : 21 / 590 / DSW-KKH / III / 2017 tanggal 13 Maret 2017 atas nama Nur Hafifah.
Dengan maksud untuk melunasi sisa pinjaman tersangka di Bank BPD Kalsel dengan tujuan agar pinjaman tersangka dapat dicairkan lagi dengan iming-iming bahwa setelah pinjamannya dicairkan pada hari itu juga maka pinjamannya dari Korban akan dilunasi serta Korban akan diberikan uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta) rupiah sebagai tanda terima kasih.
Korban menyetujui keinginan tersangka setelah itu Korban menyiapkan uang tersebut pada tanggal 20 Agustus 2020 Sekitar Jam 11.00 Wita.
Uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tersebut diserahkan oleh Korban kepada tersangka dibelakang Kantor Bupati Tanah Bumbu di Jalan Dharma Praja Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.
Setelah itu korban menyerahkan uang tersebut kepada Saudari ber,inisial N,dan oleh Saudari N,kemudian membawa uang tersebut berjalan masuk kedalam bangunan Kantor Bupati Tanah Bumbu yang dikira oleh Korban bahwa uang tersebut dibawa menuju keruangan Bank BPD Kalsel.

Setelah itu tersangka mengajak Korban serta Istri Korban untuk makan siang diwarung.
Setelah selesai kemudian korban bersama dengan Istrinya lalu pulang kerumahnya.

Setelah beberapa waktu berlalu kemudian Korban berusaha menghubungi nomor Handphone tersangka namun tidak aktif selain itu Korban juga berusaha mendatangi tersangka dirumahnya namun tersangka tidak berada dirumahnya.

Pada tanggal 24 Agustus 2020, Korban mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di Kantor Desa Wirittasi sehingga pada pada hari itu juga sekitar Jam 16.00 Wita.
Korban bersama dengan Istrinya  membawa Saudari N, ke Kantor Desa Wirittasi.

Pada saat pertemuan tersebut berlangsung.Korban kembali mendesak dan menanyakan kepada tersangka mengenai mengapa pinjaman di Bank BPD Kalsel belum dicairkan,tersangka pun mengakui bahwa uang yang dipinjam oleh tersangka dari Korban tidak digunakan untuk melunasi pinjaman tersangka di Bank BPD Kalsel dengan maksud untuk melakukan peminjaman baru sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) melainkan uang tersebut telah digunakan untuk membayari utang tersangka kepada orang lain.

Setelah itu tersangka memberitahu Korban bahwa tersangka berjanji akan mengembalikan uang yang diterimanya dari Korban tersebut serta sepakat untuk dibuatkan Surat Perjanjian Penitipan Uang namun hingga saat ini tersangka belum ada sama sekali mengembalikan uang Korban sedangkan obyek tanah dari 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Wirittasi Nomor : 21 / 590 / DSW-KKH / III / 2017 tanggal 13 Maret 2017 atas nama Nur Hafifah  yang sebelumnya dijaminkan oleh tersangka kepada Korban telah dijual oleh tersangka kepada orang lain dengan atas  hak berupa Sertifikat.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 41.000.000 (empat puluh satu juta rupiah).

Kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

Setelah Pihak Kepolisian Polsek Kusan Hilir mendapatkan Laporan dan melakukan penyelidikan pada Hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 dikitar jam 13.30 Wita giat Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir yang di back up Unit Resmob Polres Tanah Bumbu bertempat di Desa Wiritasi, RT.01 Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu telah berhasil mengamankan tersangka ber,inisial ER alias E.(49) warga jalan pengeran Antasari RT.01. Desa Wiritasi Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.

Barang bukti 1. (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor : 21 / 590 / DSW-KKH / III / 2017 tgl 13 Maret 2017 atas nama Nur Hafifah.
1.(Satu) Lembar Surat Perjanjian Penitipan Uang tertanggal 26 Agustus 2020.
1.(Satu) Lembar Surat Perjanjian Penitipan Uang tertanggal 26 Agustus 2020 an. Pihak Pertama Nana Fitriyana.
1.(satu) Lembar Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Wiritasi Nomor : B / 142 / 368 / KKH / D-WRT / IX / 2023 tgl 25 September 2023.
1.(satu) buah Buku Agenda Surat Keluar Masuk tahun 2017.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan diPolsek Kusan Hilir,guna proses hukum selanjutnya.Kata IPTU Jonsen Sinaga Kasi Humas Polres Tanah Bumbu.Selasa (31/10/2023).(Nr).-


H.Jumron AR Caleg Anggota DPRD Tanbu 2024 Dapil 4.Nomor Urut 2.Insyaallah Amanah.


Hani Damayanti Caleg Anggota DPRD Tanbu 2024 Dapil 2. Nomor Urut 5.Insyaallah Amanah.

H.Muhammad Aini Caleg Anggota DPRD Tanbu 2023 Dapil 1.Nomor Urut 11.MAJU BARENG,MENANG BARENG.





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama