TANAH BUMBU.monitor24jam-Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu,amankan tersangka tindak pidana panganiayaan.
Dijalan bumi raya Desa Gunung Besar,Kecamatan Simpang Empat,Tanah Bumbu.Minggu (10/12/2023) sekira jam 21.00.wita.
Tersangka ber,inisial AF (33) warga RT 07.RW 03 Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat,Tanah Bumbu.
Barang bukti senjata tajam jenis parang ,panjang 68 (enam puluh depan) Cm.Lengkap dengan kumpangnya.
Korban ber,inisial AS (22) alamat Dusun Cinta Maju II,Kecamatan Air Putih,Kabupaten Batu Bara (Sumut).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonsen Sinaga,membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira jam.19.00 wita di jalan Bumi Raya RT 04,Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Kronologis korban sedang minum tuak diwarung milik saudara Hutajulu, kemudian korban terlibat cekcok mulut kerena cewek yang dibawa pelaku tidak diperbolehkan turun dari mobil.
Tersangkapun pergi meninggalkan korban,namun korban perusaha mengejar tersangka sesampai nya di mobil,tersangka langsung mengambil parang dan lalu membacok korban di bagian rusuk sebelah kiri.
Korban langsung lari dan tersangka berusaha mengejar korban namun pada saat itu di lerai oleh saudara Hutajulu.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polisi Polres Tanah Bumbu.Guna proses hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonsen Sinaga.Senin (11/12/2023).(Nr).-