GEGARA MINUM GADUK BAWA SAJAM DIAMANKAN POLISI

TANAH BUMBU.monitor24jam-Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir,Polres Tanah Bumbu,amankan tersangka tindak pidana, membawa,senjata tajam Tampa dilengkapi ijin yang sah.Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor:12 tahun 1951.

Dijalan H.M.Nurung No.08.RT.01.Desa Kampung Baru,Kecamatan Kusan Hilir,Kabupaten Tanah Bumbu.Kamis (14/12/2023) sekira jam 23.45.wita.

Tersangka ber,inisial UR (31) warga jalan lambae No.31.RT.06.RW.00.Desa Kampung Baru,Kecamatan Kusan Hilir,Tanah Bumbu.
Barang bukti ditemukan 1.(satu) bilah senjata tajam jenis celurit.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK,M.Med,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu.IPTU Jonsen Sinaga.Membenarkan pada hari kamis tanggal 14 des 2023 sekira jam 23.45 wita di Jalan H. M. Nurung No.08 RT.01 Desa Kampung Baru Kecamatan Kusan hilir Kabupaten Tanah Bumbu,telah terjadi tindak pidana membawa,senjata tajam jenis celurit yang dilakukan oleh pelaku ber,inisial UR (31).Kronologinya pada saat itu pelaku sedang mengndarai sepeda motor dan berhenti di depan rumah saudara Zulhan, pelapor, menggeber² gas sepeda motornya sehingga menimbulkan suara gaduh dan ribut.
Kemudian anak pelapor  terbangun dari tidurnya dan melihat dari balik jendela pelaku mengetuk rumahnya.Sang anakpun membangunkan ayahnya saudara, Zulhan,dan memberitahu kalau ada orang yang mencurigakan,lalu saudara,Zulhan keluar dan mendapati pelaku sedang berdiri didepan rumah pada saat itu saudara Zulhan,melihat pelaku membuang sajam jenis calurit.
Zulhan lalu mengambil dan mengamankan sajam tersebut.Dan menanyakan apa maksud menggeber² gas sepeda motornya.Dijawab kalau dia sedang mabuk usai meminum alkohol alias gaduk.

Zulhan mencoba menenangkan pelaku dan menyuruh pulang, namun pelaku tidak mau, sehingga saksi berupaya untuk mengamankan pelaku,namun pelaku tetap berupaya melawan,hingga saudara Zulhan,mengambil bergol,ternyata seorang anggota Polisi,Polsek Kusan Hilir,Polres Tanah Bumbu,dan mengamankan pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Kusan Hilir bersama barang bukti,guna proses selanjutnya.Kata.Iptu Jonsen Sinaga.Jum,at (15/12/2023).(Nr).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama