TANAH BUMBU.monitor24jam-Komisi Gabungan DPRD Tanah Bumbu baru-baru ini gelar pertemuan dengan PT.Arutmin Indonesia, terkait jalan Ex PT.Sumpol sepanjang 25,16 kilometer yang menjadi aset Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.Tidak membayar Fee jalan tahun 2022 sampai tahun 2023.Senin (04/12/2023).
Rapat Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu,dihadiri oleh PT.STU,,Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu,Bagian Ekonomi SDA dan Administrasi Pembangunan,Dinas Perhubungan,Dinas Lingkungan Hidup,Bapendan dan pihak terkait.
Setelah melalui beberapa penyampaian oleh pihak PT.Arutmin Indonesia,dan pertanyaan-pertanyaan dari Komisi Gabungan DPRD Tanah Bumbuh dalam Forum tersebut,PT.Arutmin Indonesia menjelaskan bahwa selama tahun 2022 sampai pada tahun 2023,PT.Arutmin Indonesia melakukan perawatan jalan Ex PT.Sumpol pertahunnya Rp.15.Milyar.Oleh kerena itu PT.Arutmin Indonesia melalui Head Office,saudara Dhanku Putra,berharap Pemerintah Daerah dapat kiranya mempertimbangkan biaya yang dimaksud.Dan menyatakan siap PT. Arutmin Indonesia membicarakan mekanisme pembayaran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu,melalui PT.Batulicin Jaya Utama,(BJU) sebagai penerima mandat membuat kerja sama dengan pihak-pihak yang menggunakan jalan Ex PT.Sumpol tersebut.
Dikesempatan itu Direktur PT.Batulicin Jaya Utama,(BJU) Achmad Marlan,angkat bicara menyampaikan sebenarnya harga yang ditawarkan itu kepada PT.Arutmin Indonesia,angka yang sangat kecil,akan tetapi selama tahun 2022 dan tahun 2023,itupun PT.Arutmin Indonesia belum membayar.Dengan harapan angka yang sekecil itu PT.Arutmin Indonesia bersedia membayar,kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Ia berharap dengan angka yang kecil itu, PT Arutmin mau membayar atas pemakaian Jalan Ex PT.Sumpol yang sudah menjadi aset daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Pimpinan Rapat Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu,Dading Kalbuadi,menyampaikan setelah ada kesamaan persepsi bahwa jalan Ex PT.Sumpol,milik Daerah.PT.Batulicin Jaya Utama (BJU),yang mendapat mandat dari Pemerintah Daerah untuk mengelola jalan tersebut.
Dan PT.Arutmin Indonesia bersedia membayar atas menggunakan jalan itu.
Komisi Gabungan DPRD Tanah Bumbu memberikan waktu kepada PT.Batulicin Jaya Utama,(BJU),dan PT Arutmin Indonesia untuk membuat kesepakatan MoU dalam kurun waktu satu minggu ini.(Nr).-