TERSANGKA DIDUGA GELAPKAN BUAH KELAPA SAWIT MILIK (GMS) DIAMANKAN POLISI

TANAH BUMBU.monitor24jam-Unit Reskrim Polsek Satui amankan pelaku Tindak pidana penggelapan,warga Desa Sungai Cuka,Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.Jum,at (08/12/2023).

Maman Rusmana (61) korban pelapor warga Komplek Mustika Griya Angkasa RT.04.RW.10.Desa Landasan Ulin Timur,Kecamatan Landasan Ulin,Kabupaten Banjarbaru,Provensi Kalimantan Selatan.

Melaporkan tersangka ber,inisial WAS (31) warga Desa Sungai Cuka,Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.

Diduga melakukan tindak pidana penggelapan,ditemukan barang bukti,84. (Delapan Puluh Empat ),janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.260 ( Seribu Dua Ratus Enam Puluh Ribu ) Kg.
1.( Unit ) Dump Truk Merk Mitsubitshi Canter Dengan No.Ka : MHMFE75P6EK031352, No.Sin : 4D34T-K47879 , No.Pol : DA 1044 LA Warna Kuning.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU,Jonsen Sinaga,membenarkan pada hari jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira jam 20.35 wita Didekat pembuangan sampah dijalan SBT Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah bumbu kalimantan selatan ( tepatnya dikebun plasma kelapa sawit milik koperasi produsen ( GMS ) Gerbang mitra sejahtera mulia mitra PT.GMK ).
Terjadi tindak pidana penggelapan  buah kelapa sawit.Jum,at (08)12/2023) sekira jam 21.30.wita.

Tersangka bersama barang bukti diamankan diMapolsek Satui,guna proses selanjutnya.Ujar Iptu Jonsen Sinaga Minggu (10/12/2023).(Nr).-


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama