UNIT RESMOB SATRESKRIM POLRES TANBU BERHASIL AMANKAN MALING RUMAHAN DAN TOKO

TANAH BUMBU.monitor24jam-Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe yang di Back up Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Laut.Berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pencurian.Dijalan Datu Insad Komplek Perkantoran Gagas Pelaihari,Kecamatan Pelaihari,Kabupaten Tanah Selasa (19/12/2023) sekira jam 18.00.wita.

Tersangka ber,inisial MS (39) warga Desa Serang,Kecamatan Bawang,Kabupaten Banjarnegara,Provensi Jawa Tengah.

Hartini korban (52) warga jalan mekar jaya RT.08.RW.04.Dusun II Desa MajuMulyo,Kecamatan Mantewe,Kabupaten Tanah Bumbu.

Korban bercerita pada awalnya pergi ketempat hajatan setelah itu pulang kerumah mendapati didalam rumahnya dalam keadaan teracak acak dan pintu belakang dapur dalam keadaan terbuka.

Kemudian Hartini,korban mengecek uang yang sebelumnya disimpan didalam lemari dan laci sejumlah Rp. 11.185.000 (sebelas juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan mendapati uang tersebut sudah tidak pada tempatnya lagi.
Atas kejadian tersebut,Hatini korban langsung melaporkan ke Polisi Polsek Mantewe,Polres Tanah bumbu.

Dengan reaksi cepat setelah menerima laporan korban,Unit Reskrim Polsek Mantewe dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu,langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran,diBack up,Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah laut.
Behasil mengamankan tersangka dan barang bukti,1.(satu) Unit Mobil DAIHATSU Merk Sigra berwarna Putih dengan Nopol : DA 1293 WF (Sarana).
1.(satu) Unit Sepeda Motor SUZUKI Merk Satria FU 150 dengan Nopol : DA 4124 VI, Noka : MH8BG41CABJ566166 A.n NIRWAN lengkap beserta BPKB dan STNK.
1.(satu) Unit Sepeda Motor SUZUKI Merk Spin dengan Nopol : DA 6593 BG, Noka : MH8CF48CA8J202883 A.n  NOOR MAISYARAH lengkap beserta BPKB dan STNK.
Uang tunai sebesar Rp. 7.058.000 (tujuh juta lima puluh delapan ribu rupiah).
2.(dua) Karung beras merk SPHP dengan berat 10 (sepuluh) Kg.
1.(satu) Karung Beras Merk Gerobak Pandan dengan berat 10 (sepuluh) Kg.
5.(lima) liter Minyak Goreng Merk Sedap.
1.(satu) Liter Minyak Goreng Merk Minyak Kita.

Menurut pengakuan tersangka telah melakukan Pencurian sebanyak 3 (Tiga) TKP di Tanah Bumbu , yakni,1.(Satu) kali di Kecamatan Kuranji.1.(Satu) kali di Kecamatan Sungai Loban.1.(Satu) kali di Kecamatan Mantewe.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK.M.Med.melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonsen Sinaga,membenarkan Unit Resmob Sat  Reskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Mantewe yang di Back Up Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Laut.Telah berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti,yang sudah diamankan diMapolres Tanah Bumbu,guna proses selanjutnya.Kata Iptu Jonsen Sinaga.Rabu (20/12/2023).(Nr).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama