ANAK UMUR 18 TAHUN BANDAR NARKOBA DIAMANKAN POLISI

TANAH BUMBU.monitor24jam-Unit Reskrim Polsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu,telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan terkait tindak  pidana Narkotika,jenis sabu-sabu.Warga RT.19. Kelurahan Tungkaran Pangeran,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.Rabu (24/01/2024) sekira jam 23.30.wita.

Tersangka ber,inisial SA (18) ditemukan barang bukti,
2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,94 gram.
1.(satu) unit handphone merk Vivo y25 warna navy.
1.(satu) buah timbangan digital warna hitam.
1.(satu) buah tas kecil warna hitam.
1  (satu) pack plastik klip merk c-tik.
1.(satu) unit sepeda motor merk honda genio dengan nopol: DA 4522 ZAT.
Dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,SIK.M.Med.Melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonsen Sinaga,saat dikonfermasi benar dan mengatakan terjadinya penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Gang Mawar Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu,sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.Kemudian menindak lanjuti dari informasi masyarakat tersebut Unit Reskrim Polsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu,melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2025 sekira jam 23.30 Wita di Gang Mawar Kelurahan Tungkaran Pangeran,Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah bumbu dilakukan penangkapan terhadap saudara tersangka ber,inisial SA (18) karena telah menyimpan, menguasai, memiliki 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram.

Tersangka bersama barang bukti diamankan diMapolsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu,guna proses Hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonsen Sinaga Kasi Humas Polres Tanah Bumbu.Jum,at (26/01/2024).(Nr).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama