TANAH BUMBU.monitor24jam-Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu ungkap enam tersangka pelaku penipuan tentang tindak Pidana Penipuan,di Toko Sembako RT.09 RW 02.Desa Karang Indah,Kecamatan Satui,Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.Sabtu (13/01/2024) sekira jam 20.30.wita.
Muhammad Arahan Efendi (23) korban warga jalan SMP 2 RT.01.RW.01.Desa Pulau Pinang,Kecamatan Binuang,Kabupaten Tapin,Kalimantan Selatan.
Kejadian tersebut disaksikan 2,saksi bernama Mastika Fitria warga RT.06.RW.03.Desa Karang Indah,Kecamatan Angsana,Kabupaten Tanah Bumbu.
Dan Moh Khairull Anam, warga RT .08.RW.04.Dese Mustika Kecamatan Kuranji,Kabupaten Tanah Bumbu.
Tiga tersangka berhasil diamankan yakni ber, inisial M.S (22) warga jalan padat karya Komp.Purnana.I.jalur 16.No.34.RT.10.RW.01.Kelurahan Sungai Andai,Kecamatan Banjarmasin Utara,Kota banjarmasin,Kalimantan Selatan
Putri Dinda (20) warga jalan masjid Jami Gang Adil RT.04.RW.01.Kekurahan Surgi Mufti,Kecamatan Banjarmasin Utara,Kota Banjarmasin,Kalimantan Selatan.
Amelia Uniar (20) warga jalan Zam-zam Komp.DPR Gang 6.No.99.Kel.Teluk Dalam,Kecamatan Banjarmasin Tengah,Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Barang bukti yang diamankan,1.(satu) Unit Mobil merk Xpander warna hitam dengan Nopol DA 1876 BP.
17 (tujuh belas) slop SAMPURNA MILD.
16 (enam belas) slop SAMPURNA MENTHOL.
15 (lima belas) slop LA ICE PURPLE.
12 (dua belas) slop LA BOLD.
5 (lima) slop LA MERAH.
5 (lima) slop ESSE CHANGE BIRU.
7 (tujuh) slop ESSE JUICY.
7 (tujuh) slop ESSE CHANGE DOUBLE.
7 (tujuh) slop SURYA 12.
7 (tujuh) slop AVOLUTION MERAH.
7 (tujuh) slop AVOLUTION MENTHOL.
5 (lima) slop MALBORO BLACK.
8 (delapan) slop MALBORO MERAH.
5 (lima) slop MALBORO ICE BURST.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,SIK.M,Med.melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonsen Sinaga,membenarkan pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira jam 20.30 wita bertempat di toko sembako RT.09 RW.02 Desa Karang Indah Kecamatan Angsana,Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Telah terjadi tindak pidana penipuan,yang berawal pelaku bersama teman-temannya yang berjumlah 6 orang dari Banjarmasin menuju Angsana menggunakan mobil Xpander warna hitam dengan Nopol DA 1876 BP mendatangi toko korban namun M.Sabrani,pergi keluar dengan beralasan ingin buang air kecil dan menyuruh teman-temannya ber,inisial E,S,F,R,dan P.mendatangi toko sembako untuk membeli roko,namun pada saat itu saudara tersangka pelaku ber,inisial E,yang turun membeli roko di toko tersebut ditemani tersangka pelaku ber,inisial,S,dan saudari,A,yang berniat,S, membeli rokok dengan rincian SAMPURNA MILD 10 slop, SAMPURNA MENTHOL 10 slop,LA ICE PURPLE 10 slop, LA BOLD 7 slop, LA MERAH 5 slop ,ESSE CHANGE BIRU 5 slop, ESSE JUICY 5 slop,ESSE CHANGE DOUBLE 5 slop, SURYA 12 7 slop,AVOLUTION MERAH 5 slop, AVOLUTION MENTHOL 5 slop, MALBORO BLACK 5 slop,MALBORO MERAH 5 slop,MALBORO ICE BURST 5 slop serta beberapa minuman dan cemila.
Kemudian pada saat ingin membayar saudari tersangka pelaku ber,inisial,A. menghubungi saudara tersangka pelaku ber,inisial,S.lewat Handphone untuk melakukan pembayaran viar transfer menggunakan aplikasi LIVIN MANDIRI.
Pada saat di tunjukan hasil pembayaran dari saudara tersangka pelaku ber,inisial,S.ternyata pembayaran tersebut fiktif atau telah di palsukan.
Modus ini sebelumnya juga pernah terjadi kejadian yang sama namun dilakukan oleh saudara tersangka pelaku ber,inisial ,S,dengan saudari tersangka pelaku be,inisial P, pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira jam 17.00 Wita ditempat yang sama dan melakukan penipuan dengan membeli sejumlah roko dengan rincian SAMPURNA MILD 7 slop ,SAMPURNA MENTHOL 6 slop, AVOLUTION MERAH 2 slop, AVOLUTION MENTHOL 2 slop, LA ICE PURPLE 5 slop, ESSE JUICY 2 slop, ESSE CHANGE DOUBLE 2 slop, LA BOLD 5 slop, MALBORO MERAH 3 slop.
Akibat kejadian tersebut korban pun mengalami kerugian sebesar RP.41.147.200 (empat puluh satu juta seratus empat puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).
kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kePolisi Polsek Angsana untuk ditindak lanjuti.Kata Iptu Jonsen Sinaga Kasi Humas Polres Tanbu.Senin (15/01/2023).(Nr).-