GEGARA CEKCOK MULUT DIHAJATAN PERNIKAHAN WARGA BERUJUNG PENGANIAYAAN

TANAH BUMBU.monitor24jam-Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu ungkap perkara Tindak pidana Penganiayaan
tersangka pelaku sempat borun beberapa bulan.
Warga jalan Provensi RT 02.Desa Sekapuk,Kecamatan Satui,Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.Kamis (02/03/2023) lalu sekira jam 10.30.wita.

Tersangka pelaku ber,inisial H (48) barang bukti diamankan polisi,1.(satu) bilah senjata tajam jenis pisau merek Carl Scheliefer dengan panjang besi 17 (Tujuh Belas) Cm,panjang gagang 11 (Sebelas) Cm.
Dan kumpang terbuat dari kulit warna coklat.1.(Satu) lembar celana pendek.Dan 1 (Satu) lembar baju kaos warna hitam.

Korban ber,inisial R (40) mengalami luka
dibagian tangan sebelah kanan,dan korban sempat terjatuh akibat banyaknya mengeluarkan darah,dilarikan ke Puskesmas Angsana guna mendapatkan pertolongan medis.

Kronologi kejadian korban ber,inisial R (40)  membantu salah satu warga melaksanakan hajatan pernikahan bersama tersangka pelaku ber,inisial H (48),entah kenapa kedua orang ini cecok mulut yang berujung dengan penganiayaan.

Kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan Polisi Polsek Satui,Polres Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,SIK.M,Med.malalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonsen Sinaga,membenarkan pada hari kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira jam 10.30 wita dijalan Provinsi RT.03 Desa Sekapuk Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan,tepatnya ( dihalaman rumah warga ) melaksanakan hajatan pernikahan terjadi tindak pidana penganiayaan.

Tersangka pelaku ber,inisial H (48) kini sudah diamankan diMapolsek Satui,Polres Tanah Bumbu.Kata Iptu Jonsen Sinaga.Jum,at (12/01/2024).(Nr).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama