MODUS PENGGELAPAN PINJAM KENDARAAN DIAMANKAN POLISI POLSEK SIMPANG EMPAT

TANAH BUMBU.monotor24jam -Unit Reskrim Polsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu,melakukan penangkapan tersangka pelaku tindak pidana pengelepan sepeda motor,warga RT.21.Desa Manunggal blok.a1.Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu.

Tempat kejadian perkara jalan Nusa Indah Desa Baroqah,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu.Rabu (27/12/2023).

Nor Malisa korban (50) warga Perumahan Ar-Raudah RT 02.RW.03.Desa SariGadung,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu.

Tersangka pelaku ber,inisial D (37) melakukan tindak pidana penipuan,1.(satu) lembar STNK sepeda motor merek Yamaha Fino warna abu-abu dengan  No. Pol : DA 6059 ZCK, No. Mesin : E3R2E2213617, dan No. Rangka : MH3SE88D0JJ117912. 

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,SIK,M.Med.melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonsen Sinaga.Membenarkan pada hari rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira jam 18.00 wita di jalan Nusa Indah Desa Baroqah Kecamatan Simpang empat kabupaten Tanah bumbu,telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan 1 (satu)  unit sepeda motor merk yamaha fino warna Abu abu dengan Nopol: DA 6059 ZCK, No. Mesin : E3R2E2213617, dan No. Rangka : MH3SE88D0JJ117912. 

Kronologi berawal ketika saudara  Firmansyah,baru pulang kerja dengan menggunakan sepeda motor tersebut.Kemudian mampir ke rumah saudara Hardy,yang berada dijalan Nusa indah.
Selanjutnya saudara Hardy,meminjam sepeda motor milik saudara Firmansyah,dengan alasan untuk digunakan ke blok.a.untuk mengambil BPKB sepeda motor milik bapak saudara Hardy.Kemudian saudara Hardy pergi bersama-sama dengan kakak iparnya yaitu saudata Darmadi,namun setelah menunggu lama kemudian saudara Firmansyah menghubungi saudara,Hardy,dan saudara,Hardy,berjanji akan mengembalikan sepeda motor milik nya.
Namun ternyata saudara,Hardy,dan saudara,Darmadi tidak kunjung datang mengembalikan sepeda motor milik saudara,Firmansyah,.Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,-( sepuluh juta rupiah).Dan melaporkan kejadian tersebut kePolisi Polsek simpang empat,Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut.

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu,pada hari Jum'at  tanggal 12 Januari 2024 sekira Jan 10.00 wita berhasil melakukan penangkapan  terhadap tersangka pelaku di Desa Nunggal Jaya RT.22 Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu ber,inisial,D,yang telah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP. 
Kemudian pelaku diamankan diamankan diMapolsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu,guna proses hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonsen Sinaga Kasi Humas Polres Tanbu.Sabtu (13/01/2024).(Nr).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama