TERSANGKA PENGELAPAN DALAM JABATAN DIAMANKAN POLISI POLSEK SIMPANG EMPAT

TANAH BUMBU.monitor24jam-Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah melakukan pengungkapan dan penangkapan,1 (satu) orang pelaku kejahatan terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan.Dijalan Serongga Desa Gunung Besar,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.Jum,at (12/01/2024) sekira jam 15.30.wita.

Salah satu perusahaan PT.Sumber Cipta Multiniaga.
Korba Rahmadani (26) warga jalan Teluk Tiram Darat Gang ABC No.71.RT.13.RW.01.Desa Telawang,Kecamatan Banjarmasin Barat,Kalsel.

Tersangka ber,inisial SAW (22) warga jalan Keramat Basirih,Gang Syarifah Gamar.RT.09.RW.01.Kelurahan Basirih,Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.

Barang bukti diamankan antara lain,sisa uang penjualan sebesar Rp.1.474.000,(Satu juta empat ratus,tujuh puluh empat ribu rupiah,dan 1.(Satu) lembar hasil audit kerugian PT.Sumber Cipta Multiguna.

Ikut bersaksi juga pelapor Muhammad Alfin Alianor (23) warga jalan Kodeco kilometer 06 RT.09.Desa SariGadung,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,SIK.M,Med.melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonsen Sinaga,membenarkan pada hari Jum'at tanggal 12 Januari 2024 sekira 15.30 Wita di jalan Raya serongga Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang empat,Kabupaten Tanah Bumbu.
Telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pelaku, kejadian tersebut berawal pada saat pelaku bersama saudara Alvin,yang baru selesai penjualan dan penagihan.
Kemudian saudara Alvin mengisi BBM ke SPBU sungai Kecil.Lalu pelaku waktu itu bilang ke pada saudara,Alvin,memberitahu ingin pergi beli minuman di warung dekat SPBU sungai kecil tersebut.
Pada saat saudara Alvin,sudah selesai mengisi BBM pelaku tidak kembali,beberapa kali dihubungi,namun tidak ada balasan.

Kemudian saudara Alvin mendapatkan pesan melalui chat whatsapp bahwa pelaku pulang ke banjarmasin dengan membawa uang dari hasil penjualan dan tagihan uang rokok dan kopi.Mengetahui hal tersebut,saudara Alvin menghubungi saudara Mursalin,selaku kordinator lapangan.
Atas laporan tersebut saudara Mursalin,langsung berkoordinasi dengan saudara Rahmadani,(pelapor) sebagai kepala pimpinan cabang batulicin PT.Sumber Cipta Multiniaga.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 32.650.600,-(tiga puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu enam ratus rupiah).Dan dilaporkan kePolisi Polsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu.

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu,berhasil mengamankan pelaku dijalan Transmigrasi Plajau,Desa Bersujud,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu.Senin (15)01/2024) sekira jam 11.00.wita.

Kini tersangka diamankan diMapolsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu,guna proses Hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonsen Sinaga Kasi Humas Polres Tanah Bumbu.Selasa (16/01/2024).(Nr).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama