UNIT RESKRIM POLSEK SIMPANG EMPAT AMANKAN TERSANGKA PELAKU MEMILIKI NARKOTIKA JENIS SABU-SABU


TANAH BUMBU.monitor24jam-Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah melakukan penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang pelaku kejahatan terkait tindak pidana Narkotika jenis sabu.Disebuah rumah yang berada dijalan Karang Jawa Desa Baroqah,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.Kamis (11/01/2024) sekira jam 01.00.wita.

Tersangka pelaku ber,inisial A alias S (33) warga jalan Sepakat RT.13.Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.

Barang bukti diamankan polisi Polsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu,yaknil, 9 (Sembilan) Paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,82 ( Nol koma delapan puluh dua) gram.1.(satu) Unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah dengan nosin: JM04E1660196.
1.(Satu) Unit Handphone merk vivo warna merah maroon.
1.(Satu) pack plastik klip merk C-tik.
1.(satu) buah timbangan warna hitam merk cepc city.Dab uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,SIK.M,Med.melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonsen Sinaga,mengatakan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di jalan Karang jawa Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut unit reskrim polsek simpang empat melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, sekira jam 01.00 Wita Wita di jalan Karang Jawa RT. 06 RW.02  Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku ber,inisial A.alias S.(33).Karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai 9 (Sembilan) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram.Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek simpang empat guna proses hukum lebih lanjut.Kata Iptu Jonsen Sinaga Kasi Humas Polres Tanbu.Sabtu (13/01/2024).(Nr).-


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama