DUA TERSANGKA SIMPAN NARKOBA JENIS SABU DALAM KOTAK ROKOK DIAMANKAN SATRESNARKOBA POLRES TANAH BUMBU



TANAH BUMBU.monitor24jam.com-Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu,disebuah rumah diperumahan Bumi Baroqah Desa Plajau Mulia,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.Kamis (22/02/2024) sekira jam 23.30.wita.

Tersangka dua ber,inisial AB (32) dan ber,inisial SA (29) barang bukti ditemukan
1.(satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,57 gram.
1.(satu) Buah pipet kaca.
1.(satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan.
1.(satu) buah bong lengkap dengan sedotan.
1.(satu) buah kotak rokok merk Marlboro warna merah.
1.(satu) unit handphone merk Vivo warna Biru.
1.(satu) unit handphone merk Oppo warna Hitam.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,SIK,M,Med,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonsen Sinaga,mengatakan berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Plajau Mulia Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten  Tanah Bumbu, 

kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan yang mana Pada hari Kamis Tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 23.30 ,wira,disebuah Rumah di Perumahan Bumi Baroqah Desa Plajau Mulia Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu. berhasil mengamankan 2 (dua) orang Laki-laki berinisial AB dan SA, yang mana saat dilakukan penggeledahan didapati 1 paket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merk Marlboro warna merah.

Dua tersangka bersama barang bukti diamankan diMapolres Tanah Bumbu,guna proses Hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonser Sinaga Kasi Humas Polres Tanah Bumbu.Selasa (27/02/2024).(Nr).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama