GEGARA TERJATUH HAND PHONE HINGGA ANIAYA SEORANG MAHASISWA SAMPAI BABAK BELUR

TANAH BUMBU.monitor24jam.com-Unit Reskrim Polsek Batulicin yang di backup oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Banjarmasin telah berhasil mengamankan 1,(satu),orang laki-laki bertempat di Gang  H.Arsyad jalan Veteran RT.13.RW.02.Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin,tersangka tindak pidana penganiayaan seorang pelajar,mahasiswa.Rabu (28/02/2024) sekitar jam 00.35.wita.

Tersangka ber,inisial SA (26) warga jalan veteran kilometer 6.Sei Gardu RT.13.RW.02.Kelurahan Pengambangan,Kecamatan Banjarmasin Timur,Kota Banjarmasin,Kalimantan Selatan.

Korban seorang laki-laki pelajar,mahasiswa ber,inisial AM (19) yang telah dianiayaa tersangka hingga tak sadarkan diri.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,SIK,M,Med.Melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu.IPTU Jonser Sinaga,membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan.

Kronologi kejadian berawal pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 05.00 wita korban bersama saudara Saidi,(dalam lidik) yang menginap di Hotel Chandra jalan Raya Batulicin Desa Kersik putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah bumbu.
Kemudian Korban tidak sengaja menjatuhkan handphone milik saudara,SA, (dalam lidik) hingga rusak.
Merasa tidak terima karena handphone miliknya rusak,saudara,SA,menendang bahu korban.Setelah itu sekitar jam,06.00 wita,saudara,SA,kembali mendatangi korban dan langsung menendang bagian perut dan melempar korban dengan kursi besi,kemudian menyeret korban hingga ke dalam wc hotel dan kembali menendang perut korban serta memukuli korban hingga menyebabkan tidak sadarkan diri.

Atas kejadian tersebut korban mengalami  pendarahan dibagian hidung,memar di bagian wajah serta kedua mata bengkak dan lebam.
Dan korban melaporkan ke Polisi Polsek Batulicin.Jum,at (23/02/2024)

Kepolisian Polsek Batulicin setelah menerima laporan bergerak cepat melakukan penyelidikan,yang diBack up Unit Resmob Reskrim Polresta Banjarmasin,berhasil mengamankan tersangka hari Rabu tanggal 28.Februari 3024 sekitar jam 00.35.wita diGang H.Arsyad jalan veteran RT.13.RW.002.Kelurahan Pengambangan,Kecamatan Banjarmasin Timur,Kota Banjarmasin.
Dan tersangka diamankan di Mapolsek Batulicin,guna proses Hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonser Sinaga.Rabu (28/02/2024).(Nr).-


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama