PENCURI BERAS BOLUG DIKANTOR DESA TELUK KAPAYANG DITANGKAP POLISI

TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu amankan tersangka tindak pidana pencurian dan pemberatan di sebuah Kantor Desa Teluk Kapayang,Kecamatan Teluk Kapayang,Kabupaten Tanah Bumbu.Senin (12/02/2024) sekira jam 03.00.wita.

Korban pelapor ber,inisial SY (51) warga Desa Teluk Kepayang RT.05,Kecamatan Teluk Kepayang,Kabupaten Tanah Bumbu.

Tersangka ber,inisial WA (29) warga Kelurahan Bincau Indah 2 RT.14,Kecamatan Martapura,Kabupaten Banjar.
Ditemukan barang bukti 7.(Tujuh) Lembar Daftar Penerima Bantuan Beras Bulog Desa Teluk Kepayang.Dan 1.(satu) buah Karung Beras Bulog.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK,M,Med.Melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga,membenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian dan pemberatan disebuah Kantor Desa Teluk Kapayang, Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimatan Selatan.

Kronologi pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang mana pelaku melakukan pencurian berupa sembako dari Dinas Sosial yang dilakukan oleh pelaku ber,inisial WA yang di lakukan pelaku dengan cara masuk ke ruang Kantor Desa lewat jendela.
Adapun pelaku melakukan pencurian sebanyak 2 kali, pertama kali pada tanggal 12 Februari 2024 sekira jam 03.00 Wita dan yang ke dua kalinya pelaku melakukan pencurian pada tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 03.00 Wita di tempat yang sama Kantor Desa Teluk Kapayang.

Adapun barang yang di ambil berupa Beras bantuan Bulog sebanyak 17 (Tujuh Belas) Karung.
Dan setengah karung Beras Gerobak Pandan.
Beras Dalam Ember,Indomie Goreng 15 (Lima Belas) Bungkus, Tabung Gas LPG 3 KG dan susu yang ada di dalam kulkas. 

Atas kejadian tersebut korban pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp. 3.933.000 (Tiga juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).

Kemudian korban pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek kusan hulu guna proses lebih lanjut.

Setelah Pihak Kepolisian Polsek Kusan Hulu mendapatkan Laporan Dan melakukan penyelidikan pada Hari Senin tanggal 27 Februari 2024 sekita jam 02.00 Wita.Giat Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu yang di Back Up anggota piket Polsek Kusan Hulu adapun lokasi penangkapan tepatnya di sebuah warung yang berada Desa Teluk Kepayang RT.05 Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu,yakni telah berhasil mengamankan 1,(satu) orang Laki Laki ber,inisial,WA yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 5 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Tersangka bersamaan barang bukti diamankan diMapolsek Kusan Hulu,guna proses Hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonser Sinaga.Selasa (27/02/2024).(Nr).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama