UNIT RESKRIM POLSEK KUSAN HILIR AMANKAN DUA TERSANGKA TERTANGKAP TANGAN MEMILIKI NARKOBA JENIS SABU

TANAH BUMBU.monitor24jam-Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir telah melakukan penangkapan terhadap 2 ( Dua ) orang pelaku kejahatan terkait dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu.Disebuah rumah Gang Mutiara RT.03.Desa Juku Eja Kecamatan Kusan Hilir,Kabupaten Tanah Bumbu.Kamis (01/02/2024) sekira jam 20.15.wita.

Tersangka pertama ber,inisial SA alias C (32) warga jalan padat karya nomor 15 RT.01.Desa Beringin,Kecamatan KUSAN HILIR,Kabupaten Tanah Bumbu.

Tersangka kedua ber,inisial YA (29) warga jalan SMP 2.Gang Perumnas RT.08.Desa Batuah,Kecamatan Kusan Hilir,Kabupaten Tanah Bumbu.

Ditemukan barang bukti,1.(satu) Paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih  0.8 ( nol koma delapan ) gram.
1.(satu) Buah Handphone Oppo warna hitam.
1.(Satu) Buah Handphone INFINIX Warna GOLD.
1.(Satu) buah kotak rokok merk Sampurna warna merah.
1.(satu) buah pipet kaca.
1.(satu) buah bong terbuat dari botol mineral lengkap dengan sedotan.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,SIK.M,Media,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonsen Sinaga,mengatakan diamankannya tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Gamg Mutiara  RT.03 Desa Juku Eja Kecamatan Kusan Hilir,Kabupaten Tanah Bumbu sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut unit Reskrim Polsek Kusan Hilir melakukan penyelidikan kebenaran informasi itu.
Kemudian pada hari kamis tanggal  01 Februari 2024 sekira jam 20.15 Wita di sebuah rumah di Gang Mutiara RT.03 Desa Juku Eja Kecamatah Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu dilakukan penangkapan terhadap tersangka ber,inisial SA alias C (32) dan tersangka ber,inisial YA (29) karena tertangkap tangan memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dan pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan  berat  bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram.

Tersangka bersama barang bukti diamankan diMapolsek Kusan Hilir,Polres Tanah Bumbu,guna proses hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonsen Sinaga Kasi Humas Polres Tanah Bumbu.Kamis (01/02/2024).(Nr).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama