TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Luar biasa patut diapresiasi Satnarkoba Polres Tanah Bumbu,hanya berselang dua hari berhasil mengamankan tujuh Pelaku diduga bandar, pengedar dan pengguna benda haram narkotika jenis sabu-sabu.
Ditempat berbeda,dalam wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Kini pelaku bersamaan barang bukti sudah diamankan diMapolres Tanah Bumbu,guna proses Hukum selanjutnya.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu.IPTU Jonser Sinaga.Membenarkan Satnarkoba Polres Tanah Bumbu dalam waktu dua hari,amankan tujuh pelaku diduga Bandar,Pengedar dan pengguna benda haram narkotika jenis sabu-sabu ditempat berbeda dalam wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.Selasa 19/03/2024) dan Rabu 20/03/2024).
Pelaku pertama ber,inisial BD (23) warga RT.11.Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu.
Ditemukan barang bukti 01.(satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,04.gram dan barang bukti lainnya.Selasa (19/03/2024).
Pelaku kedua ber,inisial RK (39) warga jalan Danau Teratai RT 04.RW.02.Desa Tangga Ulin,Kecamatan Amuntai Tengah,Kabupaten Hulu Sungai Utara,Kalimantan Selatan.
Ditemukan barang bukti 1.(satu) buah Pepet kaca berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02.gram dan barang bukti lainnya.
Tempat kejadian perkara Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu.Selasa (19/03/2024).
Pelaku ketiga tersangka ber,inisial MRS (24) warga jalan Ratu Intan RT 08.RW.03.Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir,Kabupaten Kotabaru.
Ber,inisial J.(19) warga jalan paminggiran Desa Sapala,Kecamatan Paminggiran,Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan.
Ber,inisial R.(26) warga jalan jeruk RT.06.RW.02.Desa Karang Buah,Kecamatan Belawang,Kabupaten Barito Kuala.
Ber,inisial J (19) warga jalan Kalu Paminggir RT.02.RW.01.Desa Sepala, Kecamatan Paminggir,Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan.
Ditemukan barang bukti .(satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,81.gram bersamaan barang bukti lainnya.
Tempat kejadian perkara disebuah rumah jalan Mawar Saron RT.11.Nomor 35.Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.Selasa (19/03/2024).
Pelaku keempat ber,inisial W (24) warga jalan Transmigrasi Gang Bata Merah Dusun Plajau RT.03.Desa Plajau Mulia, Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu.
Barang bukti ditemukan 17.(Tujuh belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 138,15.gram,dan bersamaan barang bukti lainnya.
Tempat kejadian perkara disebuah rumah dijalan Raya Serongga,Kelurahan Tungkaran Pangeran,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu.Rabu (20/03/2024).
Kini pelaku bersamaan barang bukti diamankan diMapolres Tanah Bumbu,guna proses Hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonser Sinaga.Jum,at.(22/03/2024).(Nr