KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TANAH BUMBU LUNCURKAN RUMAH RESTORATIVE JUSTICE DAN PENANDATANGANAN MoU DENGAN PEMERINTAH KEPALA DESA DIKECAMATAN KATANG BINTANG

TANAH BUMBU.monitor24jam.com – Baru-baru ini telah digelar peluncuran Rumah Restorative Justice (RJ) dan Penandatangan MoU Antara Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Bumbu dengan seluruh pemerintah desa di dua kecamatan, yakni Kecamatan Karang Bintang dan Kecamatan Mantewe,di - Aula Kecamatan Karang Bintang.Jum,at.(01/03/2024).

Dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu,Dinar Kripsiaji,Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kajari Tanbu.

Hadir pula Camat Karang Bintang, Syafruddin dan Camat Mantewe,Babinsa,Bhabinkamtibmas,Kecamatan Karang Bintang,Kecamatan Mantewe,Kabupaten Tanah Bumbu.Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Karang Bintang.

Sambutan Camat Karang Bintang,Kabupaten Tanah Bumbu,Safruddin,mengucapkan terima kasih atas kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu,dan jajarannya dalam rangka peluncuran Rumah Restorative Justice (RJ) didua kecamatan Karang Bintang, dan Kecamatan Mantewe,Kabupaten Tanah Bumbu.Serta Kepala Desa,Banbinsa dan Bhabinkamtibmas,Kepala Kantor Urusan Agama,(KUA) Kecamatan Karang Bintang.
Dan mendukung digelarnya program Peluncuran Rumah Restorative Justice (RJ),khususnya diKecamatan Karang Bintang,Kecamatan Mantewe tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu,Dinar Kripsiaji memaparkan apakah tujuan adanya disetiap Kecamatan  Rumah Restorative Justice,(RJ).Sejatinya bila ada perkara ditingkat Desa tidak perlu diselesaikan di pengadilan,tapi kita hentikan di Rumah Restorative Justice,(RJ),dalam musyawarah dan mufakat hingga  kepada korban sudah saling memaafkan dan berdamai,terkecuali Risidivis.

Dalam hal itu tidak hanya menyelesaikan perkara pidana,namun bisa juga menyelesaikan persoalan-persoalan lain yang menyangkut hajat orang banyak,sehingga tidak membuat masalah itu menjadi besar,dan berkelanjutan.

“Masalah yang besar saja kita kecilkan, masalah yang kecil kita hilangkan, jangan dibalik masalah kecil di besar-besarkan. Jadi konsep musyawarah untuk mupakat kita selesaikan di Rumah Restorative Justice (RJ) yang kita beri nama rumah damai".Katanya.

"Nantinya di 12 Kecamatan kita buat Rumah Restorative Justice disetiap Kepala Desa kita undang.Kemudian dilanjutkan sosialisasi tentang pengetahuan apa maksud dan tujuan Rumah Restorative Justice (RJ) tersebut.Selanjutnya Kepala Desa mensosialisasikan kemasyarakat".Katanya pula.(Nr).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama