POLISI AMANKAN TERSANGKA BAWA LARI ANAK DIBAWAH UMUR


TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Unit Reskrim Polsek Satui bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu yang di Back Up Unit Jatanras Polresta Denpasar Bali dan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan telah berhasil mengamankan tersangka tindak pidana membawa lari seorang wanita yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tua atau walinya.Kamis (29/02/2024) sekira jam 00.30.wita.

Korban pelapor ber,inisial HR (45) warga jalan Provensi kilometer 167 RT.04.Desa Sinar Bulan,Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.

Tersangka ber,inisial GH (18) warga jalan kampung baru RT.07.Desa Sejahtera,Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Yang ikut bersaksi ber,inisial R (40) warga jalan Provensi kilometer 167 RT.04.Desa Sinar Bulan,Kecamatan Satui,Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK,M,Med.Melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu.IPTU Jonser Sinaga.Membenarkan pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira jam 11.00 wita di Jalan Propinsi kilometer 167 RT.04. Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui,Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan (tepatnya dirumah pelapor) telah terjadi dugaan tindak pidana Melarikan seorang wanita yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) KUHP.
Kejadian bermula sekitar jam 05.00 dini hari pelapor tidak melihat anak pelapor yang ber,inisial M (16) didalam kamarnya dan setelah pelapor tanya kepada kakaknya ternyata M pergi untuk jogging.

Sampai jam 09.00 wita, kemudian setelah ditunggu sekitar jam 11.00 wita pelapor mencoba untuk menghubungi nomor anak pelapor yaitu M (08215629xxxx) yang masih aktif dan whatsappnya online tetapi ketika pelapor telfon namun tidak diangkat.
Kemudian setelah jam 13.00 pelapor coba untuk hubungi kembali ternyata sudah tidak aktif lagi sampai sekarang,setelah pelapor tanya kepada kakaknya M ternyata M berpacaran dengan seseorang tersangka ber,inisial GH (18) dan diketahui tinggal dibatulicin dan M juga mengirimkan chat kepada kakaknya yang berisi intinya bahwa M ingin keluar dari rumah dan hidup mandiri.

Atas kejadian ini orang tua korban achirnya melaporkan ke Polisi Polsek Satui,guna dproses selanjutnya.

Setelah Pihak Kepolisian Polsek Satui mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan pada Hari Kamis Tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 00.30 Wita giat Unit Reskrim Polsek Satui bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu yang di back up Unit Jatanras Polresta Denpasar Bali dan Unit Reskrim Polsek Denpasar Bali Selatan di Perumahan Beranda Bukit, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan,Kabupaten Badung Provensi Bali telah berhasil mengamankan tersangka ber,inisial GH (18) tentang Tindak Pidana Membawa lari seorang wanita yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) KUHP. 

Tersangka kini diamankan Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu,guna proses Hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonsen Sinaga.Jum,at (01/03/2024).(Nr).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama