RAPAT PARIPURNA DPRD TANBU BAHAS KETENAGAKERJAAN DAN HUKUM ADAT

TANAH BUMBU.monitor24jam.com-Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) mengumumkan langkah strategis melalui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam upaya memajukan daerah ini. Dalam rapat Paripurna di ruang rapat Kantor DPRD Desa Sepunggur pada Senin, 4 Maret 2024, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani SH, dua Raperda krusial disampaikan.

Raperda pertama, yang mencakup Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, menjadi langkah signifikan mengingat dampak UU Cipta Kerja. Sekretaris Daerah Tanbu, Ambo Sakka, mewakili Bupati Zairullah Azhar, mengapresiasi legislatif atas penerimaan usulan Raperda tersebut.

“Dengan pertumbuhan perusahaan di Tanah Bumbu, regulasi ketenagakerjaan menjadi sangat penting. Raperda ini diharapkan memperkuat landasan hukum, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memberikan kesempatan kerja bagi warga lokal,” ungkap Sekda.

Raperda kedua, terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, mencerminkan langkah progresif menjaga keberagaman budaya dan hak-hak tradisional di Tanbu.

“Masyarakat adat merupakan kekayaan budaya kita. Dengan mengakui dan melindungi hak-hak mereka melalui Perda ini, kami berkomitmen menciptakan lingkungan damai dan inklusif bagi semua warga Tanbu,” tambahnya.

Inisiatif ini mendapat sambutan positif, dengan harapan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat. (Rel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama