TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu disebuah rumah jalan Banyuwangi Desa Gunung Antasari,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.Minggu (03/03/2024) sekira jam 18.00.wita.
Tersangka ber,inisial DK (24) warga jalan Raya Transmisigrasi Dusun III RT.07.RW.03.Desa Rejosari Kecamatan Mantewe,Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.
Ditemukan barang bukti,1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,43 gram.1 (satu) buah pipet kaca.
1.(satu) buah kotak rokok Merk Clas Mild.
1.(satu) buah korek api warna biru.
1.(satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik.1 (satu) unit HP Merk Oppo Biru.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK,M,Med,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonsen Sinaga,mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Gunung Antasari Kecamayan Simpang Kabupaten Tanah bumbu.
Adanya informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan yang mana Pada hari Minggu Tanggal 03 Maret 2024 sekira jam 18.00 wita Disebuah rumah di jalan Banyuwangi Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu berhasil mengamankan 1 (Satu) orang Laki-laki ber,inisial,DK,(24) yang mana saat dilakukan penggeledahan didapati 1 paket narkotika jenis sabu berat bersih 0,43 gram yang ditemukan di dalam kotak rokok di dalam tas kecil warna hitam.
Tersangka bersamaan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Bumbu,guna proses Hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonser Sinaga.Selasa (05/03/2024).(Nr).-