UNIT RESKRIM POLSEK ANGSANA AMANKAN PELAKU DIDUGA PENGEDAR NARKOBA JENIS SABU-SABU

TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu amankan tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu.Bertempat Workshop Sawit Desa Banjarsari Kecamatan Angsana,Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.Selasa (26/03/2024) sekira jam 11.00.wita.

Pelaku ber,inisial RA (20) warga jalan Provensi RT 03.RW.02.Desa Sebamban Lama,Kecamatan Sungai Loban,Kabupaten Tanah Bumbu.

Ditemukan barang bukti 4.(empat) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,34 (tiga koma tiga empat) Gram.
1.(Satu) buah Handphone merk OPPO warna biru tua.
1.(Satu) Buah tas selempang merk ALTO warna coklat.
2.(dua) buah bungkus rokok merk SAMPOERNA SPLASH.
1.(satu) buah timbangan warna sliver.
1.(satu) buah botol permen.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK,M.Med.Melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga,membenarkan tertangkapnya pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Angsana.

Unit Reskrim Polsek Angsana melakukan penyelidikan dan yang mana pada hari selasa tanggal 26  Maret 2024 pukul 11.00 wita di workshop sawit Desa Banjarsari Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan,berhasil mengamankan seorang laki-laki ber,inisial RA (20) yang mana pada saat itu didapati 3(tiga) paket Narkotika jenis sabu-sabu didalam 2 (dua) buah bungkus rokok milik tersangka,kemudian ditemukan pula 1.(Satu) buah bungkus rokok berisi 2 (dua) paket sabu dan 1(satu) bungkus rokok lagi berisi 1(satu) paket sabu.
Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan pada tersangka ditemukan pula 1 paket sabu didalam tas selempang miliknya.
Pada saat ditanyakan perihal izin kepilikkan tidak dapat menunjukkan.
Hingga tersangka diamankan bersama barang bukti diamankan Mapolsek Angsana Polres Tanah Bumbu.Guna proses Hukum selanjutnya.Kata Jonser Sinaga.Kamis (28/03/2024).(Nr).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama