Dua Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diamankan Polisi

TANAH BUMBU.monitor24jam-Unit Reskrim Polsek Simpang Empat  telah melakukan penangkapan terhadap 2 ( dua) orang pelaku kejahatan terkait tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2)  No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dijalan Provensi Desa Gunung Besar,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.Rabu (24/04/2024) sekira jam 01.30.wita.

Tersangka ber,inisial AR (41) warga jalan Pasantren Gang Yani 1.RT.05.Kelurahan Kampung Baru,Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dan MA (42).warga Jalan Masjid Jami Gang Adil  No.64 RT.04.RW.02.Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara,Kota Banjarmasin.

Telah ditemukan barang bukti
5 ( lima) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 11,42 g ( sebelas koma empat puluh dua gram).
1(satu) buah Timbangan digital warna silver.
1.(satu) pack plastik klip merk C-Tik.
 1.( satu) bungkus kotak   rokok merk gudang garam  warna coklat.
1.( satu) buah plastik warna putih. 
1.( satu) unit handphone merk Vivo Y15 warna biru.
1.( satu) unit handphone merk advance G5.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga.Memgatakan Penangkapan
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Provinsi Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. 

Kemudian menindak lanjuti dari informasi masyarakat Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira jam 01.30 Wita di Jalan Provinsi Desa Gunung Besar Kecamaran Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu dilakukan penangkapan terhadap tersangka ber,inisial. AR,dan MA karena telah menyimpan, menguasai, memiliki 5 ( lima) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 11,42 g ( sebelas koma empat puluh dua gram).

Tersangka bersama barang bukti kini sudah diamankan diMapolsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu,guna proses hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonser Sinaga.Jum,at (26/04/2024).(Ril).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama