TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Salah satu karyawan PT.Indomarco Adi Prima be,inisial DW (31) warga jalan Kurnia gang semangat RT.04.RW.03.Kelurahan Landasan Ulin Utara,Kecamatan Liang Anggang,Kota Banjarbaru,Kalimantan Selatan.
Barang bukti hasil audit tanda terima pembayaran dari toko uang tunai sebesar Rp.177.000.000,(seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah).
1.(Satu) unit Hand Phone Redmi Note 11 warna biru.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga,mengatakan benar pada hari sabtu tanggal 20 April 2024 sekira 10.30 wita di jalan Pesantren RT.09 RW.02 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu telah terjadi dugaan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan.
Berawal dari korban pelapor PT.Indomarco Adi Prima bahwa yang bersangkutan yang diketahui ber,inisial DW tidak masuk kerja pada hari selasa tanggal 16 April 2024, yang mana seharusnya pada hari itu masuk kerja melakukan penyetoran uang hasil tagihan dan penjualan salesman sebanyak Rp. 200.906.323,-(dua ratus juta sembilan ratus enam ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah), kerekening perusahaan PT.Indomarco Adi Prima Cabang Banjarmasin Stock Point Batulicin Melalui Bank BRI dengan nomor rekening : 0143-01-000092-30-6.
Kemudian HI Selaku sales supevisor Stock point batulicin memberitahukan ketidak hadiran DW kepada sales manager cabang banjarmasin ber,inisial,H,sehingga saudara,H selaku sales manager cabang banjarmasin menginstruksikan kepada anggota nya agar mengecek kerumah yang bersangkutan dan pada saat anggota mengecek kerumah yang bersangkutan saudara tersangka ber,inisial DW didapati tidak ada dirumah,namun hanya istrinya,yang menyatakan bahwa suaminya belum pulang kerumah.
Achirnya pihak perusahaan PT.Indomarco Adi Prima cabang banjarmasin stock point batulicin mengecek kedalam brankas atas yang mana didalam brankas tersebut tersisa uang sejumlah Rp. 12.094.000,- ( dua belas juta sembilan puluh ribu rupiah).
Setelah mengalami kejadian tersebut PT. Indomarco Adi Prima cabang banjarmasin Stock point batulicin melaksanakan Audit dan dari hasil Audit tersebur didapat perolehan kerugian yang lain nya lagi akibat penggelapan yang dilakukan saudara tersangka ber,inisial DW lagi sebesar 83.552.952,- ( delapan puluh tiga juta lima ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah ).Akibat kejadian tersebut PT.Indomarco Adi Prima mengelami kerugian sebesar Rp. 272.365.275,- ( dua ratus tujuh puluh juta tiga ratus enam puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah).Atas kejadian ini pihak korban PT.Indomaco Adi Prima melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek simpang empat.
Pada hari Kamis tanggal 25 april 2024 sekira jam 15.30 wita anggota unit Reskrim Polsek Simpang Empat mengamankan tersangka ber,inisial DW dirumahnya beralamat di Perumahan Araudah 1 Desa Sarigadung kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah bumbu.