TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Unit Reskrim Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu dalam rangka melaksanakan Operasi kewilayahan Sikat Intan 1 tahun 2024 telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana menjual belikan Narkotika jenis Sabu,tersangka ber,inisial EGA (22).Dijalan Transmigrasi RT.09.RW.05.Desa Suka Damai,Kecamatan Mantewe,Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.Rabu (08/05/2024) sekira jam 23.00.wita.
Batang bukti,4.(Empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram.
1.(satu) buah Handpone warna biru telur merk Iqoo.
1.(satu) buah Hendpone warna biru telur Infinik.
Uang tunai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan rincian 9 (sembilan) lembar pecahan Rp 100.000,- dan 2 (dua) lembar pecahan Rp 50.000,-
1.( satu) buah dompet warna ungu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga, mengatakan dan membenarkan
pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira jam 23.00 wita telah diamankan Pelaku menjual, menyerahkan, menjadi perantara Sub menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika jenis sabu tersangka ber,inisial EGA,(22) dijalan Transmigrasi RT 009 RW 005 Desa Sukadamai Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu.
Tertangkapnya tersangka ber,inisial EGA (22) dari informasi masyarakat.Setelah dilakukan penyelidikkan dan penggeledahan mendapati narkoba jenis sabu yang disimpan dibawah lantai yang terbuat dari papan kayu dikamar tengah,yang berada dalam dompet warna ungu,4 (empat) paket narkoba jenis sabu dan uang sebesar Rp.1.000.000.(satu juta rupiah).