TANAH BUMBU.monitor24jam.com - dalam Rangka Operasi Kewilayahan OPS SIKAT INTAN I 2024, giat Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Karang Bintang Pada Hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira jam 16.00 Wita telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian.
Tersangka ber,inisial F (33) warga jalan Dharma Praja RT.01.RW.01.Kelurahan Gunung Tinggi,Kecamatan Batulicin,Kabupaten Tanah Bumbu.
Telah di amankan di Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah,Kabupaten Tanah Bumbu.Jum,at (02/05/2024) sekira jam 12.30.wita.
Gegara mencuri sebuah HandPhone milik korban ber,inisial MS (42) warga jalan Transmigrasi kilometer 12.Desa Karang Nunggal,Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga,mengatakan awal kejadian pada hari Jum'at tanggal 02 Juni 2023 sekitar jam 12.30 Wita telah terjadi Tindak Pidana Pencurian disebuah rumah kontrakan yang berada dijalan Transmigrasi kilometer 12, Desa Karang Nunggal, RT.05 RW. Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu. Sebuah Hanphone Merk OPPO F1 warna biru malam dengan Imei : 862326041742947, OPPO A5s warna hitam dengan Imei : 864315047060535, REALME RMX3231 warna hitam dengan Imei : 864038052979924.
Pada saat itu tersangka datang kerumah korban dengan bertanya tanya tentang harga barang rongsok dan besi tua.
Kemudian pelaku pergi dan korbanpun berangkat ke Masjid untuk melaksanakan Sholat jumat.
Tidak lama kemudian istri korban mencari Handphone dan Handphone tersebut sudah tidak ada ditempat.
Lalu istri korban pun mengecek CCTV yang berada dirumahnya dan terlihat di rekaman VCTV bahwa orang yang sebelumnya datang dan bertanya tanya kepada korban tentang harga barang rongsok dan besi tua telah kembali ke rumah korban dan mengambil Handphone yang terletak di lemari TV didalam rumah.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).
Tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Angsana Polres Tanah Bumbu,guna proses Hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonser Sinaga.Rabu (08/05/2024).(Nr).-
Tags:
Kriminal Mei 2024