Cemburu Kerena Chatting Berujung Penganiayaan

TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Gegara cemburu kerena chatting achirnya berujung penganiayaan terhadap seorang perempuan ber,inisial IP (19) warga jalan Sentosa RT.01.Desa Batuah,Kecamatan Kusan Hilir,Kabupaten Tanah Bumbu.Kamis (16/05/2024) sekitar jam 17.30.wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga.Membenarkan pada hari kamis Tanggal 16 Mei 2024 sekira jam 17.30 Wita bertempat di sebuah rumah yang beralamat Jalan 7 Februari Gang Kaca Piring RT.02 Kelurahan Kota Pagatan Kecamatan Kusan Hilir KabupatenTanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang di alami korban ber,inisial IP (19) oleh pelaku ber,inisial,MKS (18) warga jalan Veteran RT.07.Desa Barokah,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu.

Kronologi kejadian tersebut berawal dari saat korban mendatangi pelaku untuk menanyakan apakah benaran pelaku ada chatting dengan perempuan lain,dan pada saat itu korban membangun kan pelaku yang sedang tidur.
Kemudian korban dan pelaku sempat adu mulut dan korbanpun sempat memukul dengan maksud supaya pelaku merespon pertanyaan dan menjawab apa yang di tanya korban.
Setelah itu pelaku langsung bangun dan memukul korban dengan bertubi-tubi ke arah kepala dan wajah korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka Lebam dan memar di bagian kepala,mata dan dibawah mata serta bibir,juga mengalami luka robek bagian bibir atas dalam robek pada bibir atas pula.

Barang bukti 1.(satu) lembar baju daster warna putih dan 1.(satu) lembar jaket Parasut warna biru,putih,merah.

Atas laporan korban Kapolsek Kusan Hilir IPTU Badruddin,S,H.langsung pimpin penangkapan pelaku ber,inisial MKS (18) dijalan 7 Februari Gang Kaca Piring RT.02.Kelurahan Kota Pagatan,Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar jam 17.30.wita.
Kini pelaku diamankan di Mapolsek Kusan Hilir,guna proses hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonser Sinaga.Jum,at (24/05/2024).(Nr).-


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama