Tanah Bumbu.monitor24jam.com - Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Tanbu, Senin (13/05/24), yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tanbu, Andrean Atma Maulani, SH didampingi Wakil Ketua II, Harmanuddin, SH, memutuskan menolak Raperda Tentang Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Satui Bersujud.
Keputusan tersebut setelah menyimpulkan pemandangan umum yang disampaikan oleh 5 Fraksi di DPRD Kabupaten Tanbu.
Sebanyak 4 Fraksi menolak Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Satui Bersujud, sedangkan hanya 1 Fraksi yang setuju.
Kemudian sebanyak 3 Fraksi menolak pembetukan Kecamatan Pangeran, dan 2 Fraksi yang setuju. Dengan demikian maka diputuskan untuk menolak Raperda tentang pembentukan 2 kecamatan tersebut.
Alasan yang mendasar dari penolakan tersebut antara lain belum bersifat mendesak untuk membentuk kecamatan baru, serta dikarenakan dekatnya waktu pelaksanaan Pilkada. (JN)
Tags:
Adv DPRD Mei 2024