Gegara Tagih Utang Nyawa Melayang Satu Lelaki Satu Ibu Rumah Tangga

TANAH BUMBU.monitor24jam-Unit Reskrim Polsek Satui bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu yang di Pimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung Kurnia Putra,S,I,K,M.H.,M.Si,telah melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain Senin (29/04/2024) sekira jam 19.00.wita.

Diduga tersangka ber,inisial MH (30) warga jalan Dusun Mufakat RT.07.Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Melakukan pembunuhan dua orang korban satu laki-laki,dan satu perempuan.

Korban pertama ber,inisial CM (25) jenis kelamin laki-laki warga jalan Kuripan RT.02.Desa Sinar Bulan,Kecamatan Satui,Kabupaten Tanah Bumbu.

Dan korban kedua  berjenis kelamin perempuan ibu rumah tangga ber,inisial RW (33) Jalan Mutiara Dusun Mufakat RT 07.Desa Barakat Mufakat,Kecamatan Satui,Kabupaten Tanah Bumbu.

Petugas kepolisian menemukan barang bukti,1 ( Satu ) Lembar Baju kaos berwarna Hitam lengan pendek merk SPYDERBILT milik korban. 
1.( Satu ) Lembar Celana Pendek Kolor Warna cream tanpa merk milik korban.
1.(satu) Bilang Parang lengkap beserta Kumpangnya.
1.( satu ) lembar baju kemeja tidur berwarna merah bergaris warna putih tanpa merk.  
1.( satu ) lembar celana panjang tidur berwarna merah bergaris warna putih tanpa merk.
1.( satu ) lembar celana dalam wanita warna merah muda tanpa merk.
1.( satu ) lembar BH warna coklat tanpa merk.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga.mengatakan kronologi kejadian pada hari Senin Tanggal 29 April 2024 sekira jam 19.00 wita korban ber,inisial CM berkunjung kerumah Pelaku seperti biasanya. Lalu Pelaku, istri Pelaku (Korban KDRT) dan korban mengobrol seperti biasa di kamar pelaku.
Di tengah-tengah obrolan Korban ber,inisial (CM).menanyakan perihal hutang dari Istri Pelaku,lalu pelaku menegur korban untuk tidak usah membahas masalah hutang tersebut. Setelah ditegur, korban minta maaf. Lalu pelaku melihat korban bermain mata (kedip-kedipan) dengan korban. Melihat hal itu pelaku langsung emosi dan mengambil sebilah pisau yg ada di kamar pelaku dan menusukkan sebanyak 1 kali ke tubuh korban ber,inisial (CM).Lalu korban lari keluar rumah dan dikejar pelaku.
Setelah lari sejauh 200 meter lalu korban terjatuh, saat membalikkan badan, pelaku kembali menusuk dada korban dan punggung korban dan menggorok leher korban.Lalu pelaku kembali kerumah untuk mengambil parang dgn niat menghabisi korban ber,inisial (CM).Saat kembali kerumah pelaku dihalangi oleh istrinya yg memohon untuk menyudahi perbuatannya. Tetapi karena pelaku emosi, pelaku langsung membacok istrinya sebanyak 3-4 kali sehingga kepala dan tangan istrinya mengalami luka berat.
Setelah kejadian itu pelaku melarikan diri.

Kepolisian Polsek Satui setelah mendapatkan Laporan dan melakukan penyelidikan pada Hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira jam 22.00 Wita giat Unit Reskrim Polsek Satui bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu yang di Pimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung Kurnia Putra,S,I,K,M,H.,M.Si bertempat di jalan  Alam Munda kilometer 06,Kecamatan Satui Barat,Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan telah berhasil mengamankan pelaku ber,inisial MH,yang telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT) dan atau penganiayaan berat (Anirat).

Dan tersangka bersamaan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Bumbu, guna proses hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonser Sinaga.Jum,at (03/05/2024).(Nr)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama