TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Operasi Kewilayahan OPS SIKAT INTAN I 2024, giat Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir beserta Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang di pimpin IPTU Badruddin,S.H.telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki - laki ber,inisial,S,(NON TO) di jalan Provinsi Desa Sungai Lembu Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana di maksud dalam Pasal 362 KUHP.(Kitap Undang-Undang Hukum Pidana).Minggu (05/05/2024) sekira jam 15.00.wita.
Korban ber,inisial NA (20) warga jalan kersik putih RT 10 Desa Kersik, Kecamatan Batulicin,Kabupaten Tanah Bumbu.
Telah kehilangan sebuah Hand Phone merek Vivo Y12S warna Biru.
Kronologi bahwa pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira jam 15.30 Wita bertampat di Pantai Siring di Jalan Propinsi Desa Sungai Lembu Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
Korban membeli pentol kejadian tersebut ketika itu korban membeli pentol.
Kemudian korban meletakkan handphone miliknya di atas gerobak pentol itu,lalu membayar.
Sembari langsung pergi dan lupa mengambil Hand Phone tersebut.
Setelah berada diPantai Rindu Alam,baru menyadari Hand Phone miliknya yang ditaruh diatas grobak lupa mengambilnya.
Korban kembali ke tempat kejadian untuk mencari handphone tersebut akan tetapi handphone tersebut sudah tidak ada lagi ditempatnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 2.700.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).Dan korbanpun kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Pada Hari Minggu Tanggal 05 Mei 2024 sekira jam15.00 Wita giat Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu,berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti