TANAH BUMBU.monitor24jam-Unit Reskrim Polsek Satui,Polres Tanah Bumbu telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki ber,inisial,NU (58) warga Pabilahan RT.05.Desa Bukit Baru,Kecamatan Satui,Kabupaten Tanah Bumbu,melakukan perbuatan biadab di jalan Sumpol kilometer 17 Desa Sejahtera Mulia Kecamatan Satui,Kabupaten Tanah Bumbu,Provensi Kalimantan Selatan (tepatnya dirumah tersangka) terkait Tindak Pidana Perlindungan Anak dan atau Persetubuhan anak dibawah umur.Korban ber,inisial AC (13).warga jalan Mutiara RT.09.Desa Barakat Mupakat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.Rabu (24/04/2024) sekitar jam 10.30.wita.
Barang bukti,1 (satu) buah kaos lengan panjang warna ungu dengan merk Leolita.
1.(satu) buah celana panjang kain warna warni dengan motif kartun tanpa merk.
1.(satu) buah celana dalam warna Pink Tampa merk.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga,membenarkan pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar jam 10.30 Wita telah terjadi tindak pidana Perlindungan Anak dan atau Persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di jalan Mutiara RT.09 Desa Barakat Mufakat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provensi Kalimantan Selatan tepatnya dirumah Ibu korban pelapor ber,inisial MA (31) yang mana pada saat itu terlapor datang kerumah pelapor untuk mendatangi cucunya yang sedang berada dirumah pelapor bersama anak pelapor,kemudian karena pelapor bekerja sebagai pembantu sehingga pelapor pergi berangkat keluar rumah kemudian pelapor meminta tolong kepada terlapor untuk menjaga anak pelapor yang sedang tidur kemudian pelapor berangkat bekerja sebagai pembantu ke rumah tetangga sekitar satu jam setelah selesai mencuci pakaian pelapor pergi pulang kerumah setelah tiba dirumah pelapor kemudian melihat terlapor sedang menindih tubuh anak pelapor dalam keadaan sama-sama tidak menggunakan celana dan celana dalam didalam kamar rumah pelapor kemudian pelapor berteriak sambil menyuruh terlapor untuk pergi dari rumah dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui untuk proses selanjutnya.Kata Iptu Jonser Sinaga.Rabu (29/05/2024).(Nr).-
Tags:
Kriminil Mei 2024.